Suara.com - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang memperlihatkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun kini mencapai 7,4 persen. Angka ini tampak turun dari prevalensi di Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebesar 9,1% dan di bawah target penurunan RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen.
Namun perlu digarisbawahi, penurunan prevalensi perokok anak menurut SKI 2023 belum tentu mencerminkan keberhasilan program pengendalian tembakau secara keseluruhan. Prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun sebesar 7,4 persen pada 2023 ini tetap memperlihatkan kenaikan jika dibandingkan dengan data Riskesdas 2013 sebesar 7,2 persen.
Perbedaan 0,2 persen ini tetap cukup besar mengingat jumlah populasi anak usia 10-18 tahun naik cukup signifikan dalam rentang waktu 10 tahun. Jika dilihat dari populasi saat ini, prevalensi 7,4 persen menunjukkan bahwa lebih dari tiga juta anak Indonesia adalah perokok aktif yang mengonsumsi produk zat adiktif rokok konvensional maupun rokok elektronik.
"Industri rokok menarget anak-anak sebagai calon pelanggan yang mereka upayakan melalui iklan dan promosi yang masif, sponsor atau CSR-washing yang tak terkendali, produk adiktif dengan rasa-rasa manis, harga semurah mungkin dan bisa didapat di mana-mana, serta ribuan taktik lainnya. “Jadi, apakah anak-anak kita sudah terlindungi dari produk zat adiktif yang merusak ini? Sama sekali belum," ujar Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH
“Artinya, industri rokok telah berhasil menjadikan anak-anak tersebut sebagai pelanggan baru mereka yang kecanduan nikotin, dan artinya Pemerintah telah gagal memberikan perlindungan kepada mereka dari poduk adiktif berbahaya,” tambah Hasbullah Thabrany.
Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau melalui mendesak Pemerintah agar meluruskan kembali orientasi pembangunan nasional kepada pembangunan SDM yang selama ini didengang-dengungkan di awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo, salah satunya dengan memastikan anak-anak Indonesia terbebas dari adiksi rokok.
Dalam hal ini, Pemerintah harus segera mengambil keputusan yang tepat dalam kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau dan turunannya melalui:Pengesahan aturan pelaksana UU Kesehatan 2023 berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dengan aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif yang kuat dan komprehensif.
Mereka juga mendesak agar pemerintah, memasukkan target penurunan prevalensi perokok anak dan dewasa di dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029 sebagai target dan rencana kerja bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam melakukan upaya penurunan prevalensi perokok di Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, konsumsi rokok telah menjadi beban negara kita selama ini, mulai dari beban kesehatan, ekonomi, sampai sosial yang telah menjadi masalah nasional; tingginya penyakit tidak menular, stunting, beban BPJS, kemiskinan, sampai rendahnya tingkat kecerdasan.
Baca Juga: Bawa Rokok Berlebih Saat Berhaji, Siap-siap Bisa Kena Ini Saat Tiba di Bandara
“Kebijakan strategis yang berpihak pada kesehatan masyarakat terutama pengendalian konsumsi produk zat adiktif tembakau dan turunannya harus menjadi prioritas Pemerintah saat ini, segera sahkan RPP Kesehatan dan pastikan Pemerintah punya target penurunan prevalensi perokok di RPJMN berikutnya, pastikan anak-anak kita terlindungi!” tegas Hasbullah Thabrany.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa