Suara.com - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang memperlihatkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun kini mencapai 7,4 persen. Angka ini tampak turun dari prevalensi di Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebesar 9,1% dan di bawah target penurunan RPJMN 2020-2024 sebesar 8,7 persen.
Namun perlu digarisbawahi, penurunan prevalensi perokok anak menurut SKI 2023 belum tentu mencerminkan keberhasilan program pengendalian tembakau secara keseluruhan. Prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun sebesar 7,4 persen pada 2023 ini tetap memperlihatkan kenaikan jika dibandingkan dengan data Riskesdas 2013 sebesar 7,2 persen.
Perbedaan 0,2 persen ini tetap cukup besar mengingat jumlah populasi anak usia 10-18 tahun naik cukup signifikan dalam rentang waktu 10 tahun. Jika dilihat dari populasi saat ini, prevalensi 7,4 persen menunjukkan bahwa lebih dari tiga juta anak Indonesia adalah perokok aktif yang mengonsumsi produk zat adiktif rokok konvensional maupun rokok elektronik.
"Industri rokok menarget anak-anak sebagai calon pelanggan yang mereka upayakan melalui iklan dan promosi yang masif, sponsor atau CSR-washing yang tak terkendali, produk adiktif dengan rasa-rasa manis, harga semurah mungkin dan bisa didapat di mana-mana, serta ribuan taktik lainnya. “Jadi, apakah anak-anak kita sudah terlindungi dari produk zat adiktif yang merusak ini? Sama sekali belum," ujar Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH
“Artinya, industri rokok telah berhasil menjadikan anak-anak tersebut sebagai pelanggan baru mereka yang kecanduan nikotin, dan artinya Pemerintah telah gagal memberikan perlindungan kepada mereka dari poduk adiktif berbahaya,” tambah Hasbullah Thabrany.
Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau melalui mendesak Pemerintah agar meluruskan kembali orientasi pembangunan nasional kepada pembangunan SDM yang selama ini didengang-dengungkan di awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo, salah satunya dengan memastikan anak-anak Indonesia terbebas dari adiksi rokok.
Dalam hal ini, Pemerintah harus segera mengambil keputusan yang tepat dalam kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau dan turunannya melalui:Pengesahan aturan pelaksana UU Kesehatan 2023 berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dengan aturan-aturan Pengamanan Zat Adiktif yang kuat dan komprehensif.
Mereka juga mendesak agar pemerintah, memasukkan target penurunan prevalensi perokok anak dan dewasa di dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029 sebagai target dan rencana kerja bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah dalam melakukan upaya penurunan prevalensi perokok di Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, konsumsi rokok telah menjadi beban negara kita selama ini, mulai dari beban kesehatan, ekonomi, sampai sosial yang telah menjadi masalah nasional; tingginya penyakit tidak menular, stunting, beban BPJS, kemiskinan, sampai rendahnya tingkat kecerdasan.
Baca Juga: Bawa Rokok Berlebih Saat Berhaji, Siap-siap Bisa Kena Ini Saat Tiba di Bandara
“Kebijakan strategis yang berpihak pada kesehatan masyarakat terutama pengendalian konsumsi produk zat adiktif tembakau dan turunannya harus menjadi prioritas Pemerintah saat ini, segera sahkan RPP Kesehatan dan pastikan Pemerintah punya target penurunan prevalensi perokok di RPJMN berikutnya, pastikan anak-anak kita terlindungi!” tegas Hasbullah Thabrany.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!
-
Diskon BRI untuk Paket MCU dan Perawatan Ortopedi di Primaya Hospital, Cek di Sini
-
IDAI Ingatkan Risiko Susu Formula di MBG: ASI Tak Bisa Digantikan Produk Pabrik
-
Jangan Asal Cari di Internet! Dokter Ingatkan Bahaya Self-Diagnosis saat Nyeri Dada
-
Hati-hati Memilih ART, Ini Alasan Rekrutmen Tradisional Justru Ancam Keamanan Keluarga
-
Cara Kerja Lensa HALT pada Kacamata Anak dengan Miopia, Cegah Mata Minus Makin Parah
-
Bukan Sekadar Estetik, Air Treatment Norium by AZKO Bantu Jaga Kesehatan Bayi di Rumah
-
WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Darurat Internasional, Risiko Kematian 32,5 Persen
-
Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh