Suara.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 akan mengatur tentang pengamanan zat adiktif, yakni produk tembakau. Salah satu pasal di dalamnya mengatur terkait zonasi penjualan rokok dalam radius minimal 200 meter dari sekolah.
Jarak tersebut dinilai kurang ideal dalam upaya mencegah anak terpapar kebiasaan merokok sejak dini. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany mengatakan jarak 200 meter dari sekolah itu masih terlalu dekat.
"Terlalu dekat, kurang jauh. Tapi dalam menyikapi sesuatu memang perlu ada kompromi, untuk tahap awal masih bisa terima 200 (meter). Walaupun keinginannya, idealnya yang bagus tidak ada iklan, tidak ada toko yang menjual rokok dalam jarak dekat dari anak sekolah," kata Prof. Hasbullah saat dihubungi suara.com, Senin (10/6/2024).
Persoalan jarak tersebut, lanjut Prof. Hasbullah, memang harus diatur secara serius. Tujuannya agar anak tidak mudah mendapatkan rokok, sehingga harapannya mereka tak akan bisa terpapar dengan zat adiktif tersebut.
"Membuat anak-anak sekolah sangat berbahaya karena begitu dia cobain, candu. Awalnya mau eksistensi diri, kalau sudah kecanduan akan susah berhenti," ujarnya.
Sekalipun kebanyakan daerah kini telah memiliki aturan Pemda mengenai Kawasan Tanpa Roko (KTR), dia belum melihat adanya hasil signifikan dalam penanganan jumlah perokok anak. Hal tersebut dinilai prof. Hasbullah kalau aturan mengenai pengendalian rokok di Indonesia masih lemah.
"KTR aja kalau aturan doang tertulis tidak ada yang enforcement (penegakan), tidak ada yang kawal, ya macan ompong," kata prof. Hasbullah.
"Kemenkes harus kelola, cari anggaran. Saya sih menyarankan paling tidak 5 persen dari hasil cukai rokok dipakai untuk mensosialisasikan. Terus membayar, quote and quote, polisi pengendalian tembakau. Jadi peraturan itu dipahami oleh orang dan takut juga dilanggar oleh orang karena ada yang mantau," imbuhnya.
Suara.com coba mengonfirmasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi. Sayangnya, dr. Nadia enggan menanggapi lebih banyak. Dia meminta publik menunggu RPP Kesehatan tersebut disahkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Asosiasi Konsumen: Produk Tembakau Alternatif Tak Pernah Ditujukan bagi Anak-anak
"Ditunggu dulu aja aturannya. Supaya lebih pasti ya," kata Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa