Suara.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 akan mengatur tentang pengamanan zat adiktif, yakni produk tembakau. Salah satu pasal di dalamnya mengatur terkait zonasi penjualan rokok dalam radius minimal 200 meter dari sekolah.
Jarak tersebut dinilai kurang ideal dalam upaya mencegah anak terpapar kebiasaan merokok sejak dini. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany mengatakan jarak 200 meter dari sekolah itu masih terlalu dekat.
"Terlalu dekat, kurang jauh. Tapi dalam menyikapi sesuatu memang perlu ada kompromi, untuk tahap awal masih bisa terima 200 (meter). Walaupun keinginannya, idealnya yang bagus tidak ada iklan, tidak ada toko yang menjual rokok dalam jarak dekat dari anak sekolah," kata Prof. Hasbullah saat dihubungi suara.com, Senin (10/6/2024).
Persoalan jarak tersebut, lanjut Prof. Hasbullah, memang harus diatur secara serius. Tujuannya agar anak tidak mudah mendapatkan rokok, sehingga harapannya mereka tak akan bisa terpapar dengan zat adiktif tersebut.
"Membuat anak-anak sekolah sangat berbahaya karena begitu dia cobain, candu. Awalnya mau eksistensi diri, kalau sudah kecanduan akan susah berhenti," ujarnya.
Sekalipun kebanyakan daerah kini telah memiliki aturan Pemda mengenai Kawasan Tanpa Roko (KTR), dia belum melihat adanya hasil signifikan dalam penanganan jumlah perokok anak. Hal tersebut dinilai prof. Hasbullah kalau aturan mengenai pengendalian rokok di Indonesia masih lemah.
"KTR aja kalau aturan doang tertulis tidak ada yang enforcement (penegakan), tidak ada yang kawal, ya macan ompong," kata prof. Hasbullah.
"Kemenkes harus kelola, cari anggaran. Saya sih menyarankan paling tidak 5 persen dari hasil cukai rokok dipakai untuk mensosialisasikan. Terus membayar, quote and quote, polisi pengendalian tembakau. Jadi peraturan itu dipahami oleh orang dan takut juga dilanggar oleh orang karena ada yang mantau," imbuhnya.
Suara.com coba mengonfirmasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi. Sayangnya, dr. Nadia enggan menanggapi lebih banyak. Dia meminta publik menunggu RPP Kesehatan tersebut disahkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Asosiasi Konsumen: Produk Tembakau Alternatif Tak Pernah Ditujukan bagi Anak-anak
"Ditunggu dulu aja aturannya. Supaya lebih pasti ya," kata Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!