Suara.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 akan mengatur tentang pengamanan zat adiktif, yakni produk tembakau. Salah satu pasal di dalamnya mengatur terkait zonasi penjualan rokok dalam radius minimal 200 meter dari sekolah.
Jarak tersebut dinilai kurang ideal dalam upaya mencegah anak terpapar kebiasaan merokok sejak dini. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany mengatakan jarak 200 meter dari sekolah itu masih terlalu dekat.
"Terlalu dekat, kurang jauh. Tapi dalam menyikapi sesuatu memang perlu ada kompromi, untuk tahap awal masih bisa terima 200 (meter). Walaupun keinginannya, idealnya yang bagus tidak ada iklan, tidak ada toko yang menjual rokok dalam jarak dekat dari anak sekolah," kata Prof. Hasbullah saat dihubungi suara.com, Senin (10/6/2024).
Persoalan jarak tersebut, lanjut Prof. Hasbullah, memang harus diatur secara serius. Tujuannya agar anak tidak mudah mendapatkan rokok, sehingga harapannya mereka tak akan bisa terpapar dengan zat adiktif tersebut.
"Membuat anak-anak sekolah sangat berbahaya karena begitu dia cobain, candu. Awalnya mau eksistensi diri, kalau sudah kecanduan akan susah berhenti," ujarnya.
Sekalipun kebanyakan daerah kini telah memiliki aturan Pemda mengenai Kawasan Tanpa Roko (KTR), dia belum melihat adanya hasil signifikan dalam penanganan jumlah perokok anak. Hal tersebut dinilai prof. Hasbullah kalau aturan mengenai pengendalian rokok di Indonesia masih lemah.
"KTR aja kalau aturan doang tertulis tidak ada yang enforcement (penegakan), tidak ada yang kawal, ya macan ompong," kata prof. Hasbullah.
"Kemenkes harus kelola, cari anggaran. Saya sih menyarankan paling tidak 5 persen dari hasil cukai rokok dipakai untuk mensosialisasikan. Terus membayar, quote and quote, polisi pengendalian tembakau. Jadi peraturan itu dipahami oleh orang dan takut juga dilanggar oleh orang karena ada yang mantau," imbuhnya.
Suara.com coba mengonfirmasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi. Sayangnya, dr. Nadia enggan menanggapi lebih banyak. Dia meminta publik menunggu RPP Kesehatan tersebut disahkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Asosiasi Konsumen: Produk Tembakau Alternatif Tak Pernah Ditujukan bagi Anak-anak
"Ditunggu dulu aja aturannya. Supaya lebih pasti ya," kata Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem