Suara.com - Majelis Disiplin Profesi (MDP) Tenaga Kesehatan dan Medis telah memeriksa setidaknya 89 tenaga kesehatan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan malapraktik terhadap seorang bayi bernama Arumi Aghnia Azkayra, yang tangan kanannya harus diamputasi akibat tindakan medis.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Ashadi, dalam pernyataan yang diterima di Mataram pada Rabu (23/7/2025), menyampaikan bahwa total 89 orang diperiksa oleh MDP. Mereka terdiri dari pihak teradu (terlapor) maupun saksi. Puluhan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat, yang menjalani pemeriksaan MDP ini berasal dari lokasi penanganan awal bayi Arumi, mulai dari Puskesmas Bolo hingga Rumah Sakit Sondosia dan RSUD Bima.
Berdasarkan catatan dinas, 89 tenaga kesehatan tersebut terdiri dari 27 orang dari Puskesmas Bolo, 24 dari RS Sondosia, dan 38 dari RSUD Bima. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di laboratorium kesehatan daerah. Ashadi tidak merinci materi pemeriksaan, namun menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi MDP dalam pemeriksaan yang merujuk pada surat Permohonan Fasilitasi Persidangan MDP Nomor: MD. 01.01/MDP/901/VII/2025 tanggal 17 Juli.
Pihak dinas kesehatan mengaku tidak mengetahui detail pertanyaan yang diajukan, dengan prinsip hanya memfasilitasi proses tersebut. Untuk hasil pemeriksaan, Ashadi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu dari lembaga independen yang menegakkan disiplin dan etika profesi di bidang kesehatan tersebut. Proses sidang lanjutan dikabarkan akan digelar di RSUD Provinsi NTB di Mataram.
"Nanti ada lanjutan proses sidang di RSUD Provinsi NTB di Mataram," katanya.
Penelusuran Kepolisian dan Ancaman Sanksi Pidana
Dikutip dari Antara, Kepolisian Resor Bima juga tercatat sedang menelusuri dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap bayi Arumi. Kepala Satreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, sebelumnya menyatakan bahwa penelusuran ini berfokus pada penerapan standard operating procedure (SOP) dalam pengambilan tindakan medis terhadap Arumi secara garis besar.
Penelusuran kepolisian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan yang menyebutkan bahwa tenaga medis yang terbukti melakukan malapraktik dapat dikenakan sanksi, baik disiplin maupun pidana.
AKP Malik menjelaskan bahwa penanganan kasus yang mengarah pada dugaan malapraktik medis ini masih dalam tahap penyelidikan. Apabila bahan penyelidikan telah rampung, kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP) dan menyerahkannya kepada MDP. Malik menegaskan bahwa hasil ini nanti yang akan menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Handuk Bayi Harga Termurah, Lembut dan Aman Bagi Kulit Sensitif
"Hasilnya nanti akan menentukan naik atau tidaknya kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Malik.
Kasus ini bermula ketika bayi Arumi mengalami demam. Keluarganya kemudian membawanya ke Puskesmas Bolo. Pihak puskesmas selanjutnya mengambil tindakan dengan memasangkan infus di tangan kanan Arumi pada 17 Juni 2025.
Beberapa hari setelah menjalani perawatan, tangan bayi tersebut mulai membengkak dan menghitam, menyebabkan kondisi kesehatannya semakin memburuk. Atas kondisi tersebut, Arumi kemudian dirujuk dari Puskesmas Bolo ke Rumah Sakit Sondosia, dan selanjutnya ke RSUD Bima. Karena diagnosa medis menunjukkan kondisi yang semakin parah, tenaga kesehatan terpaksa mengambil tindakan amputasi pada tangan kanan Arumi.
Berita Terkait
-
Awalnya Cuma Demam, Tangan Bayi Arumi Membusuk Hingga Diamputasi, 89 Dokter-Perawat Diperiksa
-
Pelarian Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Berakhir di Bandara Soetta
-
Nestapa Bayi-Bayi Korban Perdagangan: Menteri PPPA Pastikan Pendampingan dan Perlindungan Hukum
-
Rekomendasi Sikat Botol dan Dot Bayi Terbaik, Aman dan Ramah Budget
-
Kasus Perdagangan Bayi, HNW Minta Anggaran KemenPPPA Ditingkatkan: Perlidungan Anak Harus Diperkuat
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
-
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
-
Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli
-
Stroke Mengintai, Kenali FAST yang Bisa Selamatkan Nyawa dalam 4,5 Jam!
-
Dari Laboratorium ITB, Lahir Teknologi Inovatif untuk Menjaga Kelembapan dan Kesehatan Kulit Bayi
-
Manfaatkan Musik dan Lagu, Enervon Gold Bantu Penyintas Stroke Temukan Cara Baru Berkomunikasi
-
Gerakan Peduli Kanker Payudara, YKPI Ajak Perempuan Cintai Diri Lewat Hidup Sehat
-
Krisis Iklim Kian Mengancam Kesehatan Dunia: Ribuan Nyawa Melayang, Triliunan Dolar Hilang
-
Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara
-
Jangan Abaikan! SADANIS: Kunci Selamatkan Diri dari Kanker Payudara yang Sering Terlewat