Indotnesia - Perayaan Lebaran menjadi momentum untuk saling maaf-memaafkan atau halalbilahal. Meski demikian, kegiatan tersebut akan berbeda pada tahun ini karena pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan salaman fisik.
Berdasarkan riset Kemenhub, jumlah pemudik nasional tahun ini mencapai 85 juta orang. Mobilitas penduduk dari kota-kota besar ke kampung halaman yang tinggi membuat Satgas Covid-19 merilis aturan terkait perayaan Idul Fitri 2022.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny B Harmadi menjelaskan imbauan larangan bersalaman fisik bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus pandemi pascalebaran.
“Lebih baik hindari untuk bersentuhan fisik saat halalbihalal,” ujar Sonny, dikutip dari Suara.com pada Minggu (1/5/2022).
Tak hanya sekadar imbauan secara lisan, ajakan untuk tidak bersalaman fisik juga telah tertulis di buku panduan ‘Mudik Aman dan Sehat’ yang dirilis oleh PT. Jasa Marga.
Imbauan yang tertuang dalam buku tersebut menyebutkan silaturahmi Lebaran cukup menyapa dengan gestur ‘namaste’ tanpa bersentuhan.
Meski pemerintah telah melonggarkan aturan mudik Lebaran, masyarakat diharapkan tetap mematuhi sejumlah imbauan yang disarankan dalam buku panduan tersebut, terutama menghindari kegiatan makan bersama banyak orang.
Selain menghindari kerumunan silaturahmi, durasi kegiatan juga dikurangi agar meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemerintah juga telah mengatur tentang PPKM yang membatasi jumlah tamu maksimal dalam sebuah acara. Berdasarkan wilayah dengan status PPKM Level 3, kapasitas jumlah tamu pada acara halalbihalal adalah 50% dari ketersediaan tempat.
Sedangkan wilayah PPKM Level 2, diperbolehkan menghadirkan 75% tamu dari kapasitas tempat. Untuk wilayah PPKM Level 1, jumlah tamu hadir boleh mencapai 100% sesuai dengan kapasitas tempat yang tersedia.
Kasus pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah tetap bersiaga di tengah aturan mudik Lebaran 2022. Momen Lebaran yang kerap dijadikan sebagai ajang silaturahmi diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Pemerintah melalui pemerintah daerah juga akan lebih lanjut mengatur terkait acara halalbihalal. Minimal masyarakat tetap sering mencuci tangan secara berkala, mengenakan masker, dan menjaga jarak.
Berita Terkait
-
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Mari Hitung Mundur dan Cek Jadwalnya
-
5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?
-
YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah