/
Selasa, 24 Mei 2022 | 14:01 WIB
Pixabay/Dean Moriarty

Indotnesia - Digitalisasi saat ini telah membawa perkembangan bagi banyak aspek, salah satunya teknologi finansial atau fintech dalam membangun perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau pinjol. 

Menjamurnya perusahaan penyedia jasa pinjol, memudahkan seseorang untuk mendapatkan akses pinjaman. Namun, hal tersebut perlu diwaspadai karena saat ini banyak pinjol masih ilegal dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, jika kamu berencana untuk melakukan pinjaman online, perhatikan 7 tips menghindari pinjaman online ilegal agar tidak membuat kondisi finansial justru menjadi bermasalah:

1. Cek legalitas perusahaan pinjaman online

Pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan pinjol dapat dilakukan dengan melihat laman resmi OJK. Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK. 

Perusahaan pinjol melalui aplikasi yang legal harus memiliki keamanan dan mendapatkan izin OJK sebagai salah satu prioritasnya.

2. Cek suku bunga dan biaya-biaya lain

Waspada terhadap suku bunga dan denda keterlambatan yang terkesan mudah. Pada dasarnya, pihak peminjam legal tak akan sembarangan menghitung besaran bunga serta biaya tambahan lain. 

3. Selektif terhadap layanan yang disediakan

Mempelajari layanan manfaat dan risiko yang ditawarkan oleh pihak pinjol harus dicermati dengan benar. Kamu harus memahami kembali kebutuhan dan kemampuan saat akan memutuskan untuk melakukan pinjaman online. Pelajari biaya, agunan hingga tenor agar tak membebani.

4. Hindari pinjaman dengan jumlah besar

Penyedia jasa pinjol cenderung memberikan dana pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Tak heran bila hal tersebut mampu membuat orang tergiur dengan tawaran tersebut.

Meski begitu, jika kamu ingin melakukan pinjaman online, justru sebaiknya harus menghindari pinjaman dengan nominal yang besar. Teliti dan hindari juga pinjaman dengan bunga besar karena akan membebani di kemudian hari.

5. Waspada terhadap pencurian data pribadi

Penyedia jasa pinjaman online berbasis aplikasi akan meminta kamu untuk mengisi data diri pribadi yang bertujuan sebagai jaminan pinjaman. Agar lebih aman, sebaiknya hindari persyaratan aplikasi pinjol yang meminta izin untuk mengakses gawai, meminta foto kartu ATM, hingga foto selfie memegang kartu identitas.

Load More