Indotnesia - Digitalisasi saat ini telah membawa perkembangan bagi banyak aspek, salah satunya teknologi finansial atau fintech dalam membangun perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau pinjol.
Menjamurnya perusahaan penyedia jasa pinjol, memudahkan seseorang untuk mendapatkan akses pinjaman. Namun, hal tersebut perlu diwaspadai karena saat ini banyak pinjol masih ilegal dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, jika kamu berencana untuk melakukan pinjaman online, perhatikan 7 tips menghindari pinjaman online ilegal agar tidak membuat kondisi finansial justru menjadi bermasalah:
1. Cek legalitas perusahaan pinjaman online
Pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan pinjol dapat dilakukan dengan melihat laman resmi OJK. Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK.
Perusahaan pinjol melalui aplikasi yang legal harus memiliki keamanan dan mendapatkan izin OJK sebagai salah satu prioritasnya.
2. Cek suku bunga dan biaya-biaya lain
Waspada terhadap suku bunga dan denda keterlambatan yang terkesan mudah. Pada dasarnya, pihak peminjam legal tak akan sembarangan menghitung besaran bunga serta biaya tambahan lain.
3. Selektif terhadap layanan yang disediakan
Mempelajari layanan manfaat dan risiko yang ditawarkan oleh pihak pinjol harus dicermati dengan benar. Kamu harus memahami kembali kebutuhan dan kemampuan saat akan memutuskan untuk melakukan pinjaman online. Pelajari biaya, agunan hingga tenor agar tak membebani.
4. Hindari pinjaman dengan jumlah besar
Penyedia jasa pinjol cenderung memberikan dana pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Tak heran bila hal tersebut mampu membuat orang tergiur dengan tawaran tersebut.
Meski begitu, jika kamu ingin melakukan pinjaman online, justru sebaiknya harus menghindari pinjaman dengan nominal yang besar. Teliti dan hindari juga pinjaman dengan bunga besar karena akan membebani di kemudian hari.
5. Waspada terhadap pencurian data pribadi
Penyedia jasa pinjaman online berbasis aplikasi akan meminta kamu untuk mengisi data diri pribadi yang bertujuan sebagai jaminan pinjaman. Agar lebih aman, sebaiknya hindari persyaratan aplikasi pinjol yang meminta izin untuk mengakses gawai, meminta foto kartu ATM, hingga foto selfie memegang kartu identitas.
Waspada terhadap jebakan kemudahan dalam melakukan pinjaman. Karena bisa saja hal tersebut merupakan cara untuk mencuri data pribadi yang dapat disalahgunakan.
6. Pahami syarat dan ketentuan kebijakan aplikasi pinjol
Jasa pinjol ilegal umumnya akan melakukan pemerasan secara tidak langsung jika terjadi keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, sebelum melakukan pinjaman, kamu harus melihat dan memahami sejumlah syarat, ketentuan serta kebijakan terkait yang ada dalam jasa pinjol tersebut.
Kritis dalam memberikan data. Apabila jasa pinjol meminta data pribadi yang tidak berhubungan dengan pinjaman, kamu harus berhenti dan menghindari penyedia jasa pinjol tersebut.
7. Mengabaikan SMS berkedok pinjaman online
Meski tak meminjam pinjol, nomor kita akan sering mendapatkan SMS dari nomor tak dikenal yang menawarkan pinjaman online. Jangan mudah percaya pada SMS tersebut dan sebaiknya diabaikan. Apalagi jika isi SMS menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.
Modus terbaru penipuan pinjol legal saat ini juga melakukan penagihan atas nama teman/keluarga yang kita kenal. Sebaiknya, sebelum menanggapi pesan tersebut, lakukan konfirmasi pada teman atau keluarga terkait agar terhindar dari penipuan pinjol ilegal.
Perkembangan digital membawa kemajuan sekaligus peringatan bagi kita untuk lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi digital. Apalagi saat ini modus pinjaman online berbasis aplikasi digital yang beragam, semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat melakukan pinjaman.
Itulah 7 tips menghindari bahaya pinjol yang bisa kamu terapkan. Tetap bijak dalam memilih penyedia jasa pinjol, jangan sampai terkecoh dengan kemudahannya!
Berita Terkait
-
IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar
-
Bukan Cuma Soal Cuan, Ini Tips Investasi dari Edukator Keuangan agar Tak Salah Langkah
-
Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 dan Upaya Formalisasi Usaha Bagi UMKM
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target