Indotnesia - Digitalisasi saat ini telah membawa perkembangan bagi banyak aspek, salah satunya teknologi finansial atau fintech dalam membangun perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau pinjol.
Menjamurnya perusahaan penyedia jasa pinjol, memudahkan seseorang untuk mendapatkan akses pinjaman. Namun, hal tersebut perlu diwaspadai karena saat ini banyak pinjol masih ilegal dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, jika kamu berencana untuk melakukan pinjaman online, perhatikan 7 tips menghindari pinjaman online ilegal agar tidak membuat kondisi finansial justru menjadi bermasalah:
1. Cek legalitas perusahaan pinjaman online
Pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan pinjol dapat dilakukan dengan melihat laman resmi OJK. Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK.
Perusahaan pinjol melalui aplikasi yang legal harus memiliki keamanan dan mendapatkan izin OJK sebagai salah satu prioritasnya.
2. Cek suku bunga dan biaya-biaya lain
Waspada terhadap suku bunga dan denda keterlambatan yang terkesan mudah. Pada dasarnya, pihak peminjam legal tak akan sembarangan menghitung besaran bunga serta biaya tambahan lain.
3. Selektif terhadap layanan yang disediakan
Mempelajari layanan manfaat dan risiko yang ditawarkan oleh pihak pinjol harus dicermati dengan benar. Kamu harus memahami kembali kebutuhan dan kemampuan saat akan memutuskan untuk melakukan pinjaman online. Pelajari biaya, agunan hingga tenor agar tak membebani.
4. Hindari pinjaman dengan jumlah besar
Penyedia jasa pinjol cenderung memberikan dana pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Tak heran bila hal tersebut mampu membuat orang tergiur dengan tawaran tersebut.
Meski begitu, jika kamu ingin melakukan pinjaman online, justru sebaiknya harus menghindari pinjaman dengan nominal yang besar. Teliti dan hindari juga pinjaman dengan bunga besar karena akan membebani di kemudian hari.
5. Waspada terhadap pencurian data pribadi
Penyedia jasa pinjaman online berbasis aplikasi akan meminta kamu untuk mengisi data diri pribadi yang bertujuan sebagai jaminan pinjaman. Agar lebih aman, sebaiknya hindari persyaratan aplikasi pinjol yang meminta izin untuk mengakses gawai, meminta foto kartu ATM, hingga foto selfie memegang kartu identitas.
Berita Terkait
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Cara Aktivasi Pinjaman Online Terbaru, Bunga Mulai 1,8 Persen dan Gratis Biaya Admin
-
Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
-
OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Bukan Sekadar Konser, Ini 3 Hal Mewah yang Bikin Penonton F4 'FForever' Dimanja Habis-habisan
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas