Indotnesia - Digitalisasi saat ini telah membawa perkembangan bagi banyak aspek, salah satunya teknologi finansial atau fintech dalam membangun perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau pinjol.
Menjamurnya perusahaan penyedia jasa pinjol, memudahkan seseorang untuk mendapatkan akses pinjaman. Namun, hal tersebut perlu diwaspadai karena saat ini banyak pinjol masih ilegal dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, jika kamu berencana untuk melakukan pinjaman online, perhatikan 7 tips menghindari pinjaman online ilegal agar tidak membuat kondisi finansial justru menjadi bermasalah:
1. Cek legalitas perusahaan pinjaman online
Pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan pinjol dapat dilakukan dengan melihat laman resmi OJK. Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 102 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK.
Perusahaan pinjol melalui aplikasi yang legal harus memiliki keamanan dan mendapatkan izin OJK sebagai salah satu prioritasnya.
2. Cek suku bunga dan biaya-biaya lain
Waspada terhadap suku bunga dan denda keterlambatan yang terkesan mudah. Pada dasarnya, pihak peminjam legal tak akan sembarangan menghitung besaran bunga serta biaya tambahan lain.
3. Selektif terhadap layanan yang disediakan
Mempelajari layanan manfaat dan risiko yang ditawarkan oleh pihak pinjol harus dicermati dengan benar. Kamu harus memahami kembali kebutuhan dan kemampuan saat akan memutuskan untuk melakukan pinjaman online. Pelajari biaya, agunan hingga tenor agar tak membebani.
4. Hindari pinjaman dengan jumlah besar
Penyedia jasa pinjol cenderung memberikan dana pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Tak heran bila hal tersebut mampu membuat orang tergiur dengan tawaran tersebut.
Meski begitu, jika kamu ingin melakukan pinjaman online, justru sebaiknya harus menghindari pinjaman dengan nominal yang besar. Teliti dan hindari juga pinjaman dengan bunga besar karena akan membebani di kemudian hari.
5. Waspada terhadap pencurian data pribadi
Penyedia jasa pinjaman online berbasis aplikasi akan meminta kamu untuk mengisi data diri pribadi yang bertujuan sebagai jaminan pinjaman. Agar lebih aman, sebaiknya hindari persyaratan aplikasi pinjol yang meminta izin untuk mengakses gawai, meminta foto kartu ATM, hingga foto selfie memegang kartu identitas.
Waspada terhadap jebakan kemudahan dalam melakukan pinjaman. Karena bisa saja hal tersebut merupakan cara untuk mencuri data pribadi yang dapat disalahgunakan.
6. Pahami syarat dan ketentuan kebijakan aplikasi pinjol
Jasa pinjol ilegal umumnya akan melakukan pemerasan secara tidak langsung jika terjadi keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, sebelum melakukan pinjaman, kamu harus melihat dan memahami sejumlah syarat, ketentuan serta kebijakan terkait yang ada dalam jasa pinjol tersebut.
Kritis dalam memberikan data. Apabila jasa pinjol meminta data pribadi yang tidak berhubungan dengan pinjaman, kamu harus berhenti dan menghindari penyedia jasa pinjol tersebut.
7. Mengabaikan SMS berkedok pinjaman online
Meski tak meminjam pinjol, nomor kita akan sering mendapatkan SMS dari nomor tak dikenal yang menawarkan pinjaman online. Jangan mudah percaya pada SMS tersebut dan sebaiknya diabaikan. Apalagi jika isi SMS menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.
Modus terbaru penipuan pinjol legal saat ini juga melakukan penagihan atas nama teman/keluarga yang kita kenal. Sebaiknya, sebelum menanggapi pesan tersebut, lakukan konfirmasi pada teman atau keluarga terkait agar terhindar dari penipuan pinjol ilegal.
Perkembangan digital membawa kemajuan sekaligus peringatan bagi kita untuk lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi digital. Apalagi saat ini modus pinjaman online berbasis aplikasi digital yang beragam, semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat melakukan pinjaman.
Itulah 7 tips menghindari bahaya pinjol yang bisa kamu terapkan. Tetap bijak dalam memilih penyedia jasa pinjol, jangan sampai terkecoh dengan kemudahannya!
Berita Terkait
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
5 Tips Mengatasi Pusing saat Puasa agar Ibadah Tetap Lancar dan Produktif
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?
-
Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara
-
Lonjakan Trafik Ramadan 2026, XLSMART Siapkan Jaringan dan Paket Data XL, AXIS, hingga XL SATU
-
IHSG Rungkad Lagi di Awal Perdagangan Hari Ini, Kembali ke Level 8.100
-
Link Resmi Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Gratis untuk Persiapan Ujian
-
Ketika Ganti Oli Jadi Sesi Curhat: Kenapa Sih Enggan ke Bengkel Resmi?
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
John Herdman Harus Lirik 4 Bintang Persib Bandung Ini untuk FIFA Series 2026
-
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya
-
BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya