Indotnesia - Mulai 27 Juni 2022, pemerintah memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
“Pemerintah mulai hari Senin 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah," kata Luhut dikutip dari laman Instagram pribadinya.
Setelah proses sosialisasi dan transisi selesai dilakukan, semua penjualan dan pembelian minyak goreng akan menggunakan PeduliLindungi. Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau apabila ada potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Diketahui, keberadaan minyak goreng sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu dan kini muncul di pasaran dengan harga cukup tinggi. Karena itu, Luhut mengatakan langkah tersebut diambil oleh pemerintah untuk memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng.
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya dan kelangkaan harga minyak goreng, “ imbuh Luhut.
Dari aturan baru itu, Luhut menjamin setiap konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram. Tiap konsumen dibatasi 10 kilogram per hari.
Angka tersebut dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumen, baik ibu rumah tangga maupun pemilik usaha kecil-kecilan.
Bagi konsumen ingin membeli minyak goreng curah dan tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian bisa dengan menunjukkan NIK. Lalu, bagaimana cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK?
Mengutip dari Suara.com, berikut cara mendapatkan minyak goreng curah.
Baca Juga: Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
1.Ke toko toko pengecer yang menjual MGCR
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3.Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda
4. Jika hijau Anda bisa membeli MGCR.
5. Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10kg per NIK per hari
6. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Bareskrim Polri Selidiki Blackout Sumatera, Bawa Barang Bukti ke Puslabfor
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
-
BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
-
Harta Mewah Koruptor Bandara Lombok di Bali Bakal Dilelang
-
HS Rokoknya Wong Sumatera, Haji Suryo Punya Ikatan Emosional dengan Palembang
-
Panen Kritikan, Reizuka Ari Disebut Beri Contoh Buruk Usai Viral Minum Banyak Suplemen Sekaligus
-
NCKL Siapkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham, Cek Jadwalnya
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Media Vietnam Soroti John Herdman, Sebut Ragu dengan Kekuatan Timnas Indonesia di Piala AFF
-
Sopir Truk MinyaKita Tewas Diikat, Kepala Dilakban Ternyata Dihabisi Rekan