Indotnesia - Mulai 27 Juni 2022, pemerintah memberlakukan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
“Pemerintah mulai hari Senin 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah," kata Luhut dikutip dari laman Instagram pribadinya.
Setelah proses sosialisasi dan transisi selesai dilakukan, semua penjualan dan pembelian minyak goreng akan menggunakan PeduliLindungi. Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau apabila ada potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.
Diketahui, keberadaan minyak goreng sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu dan kini muncul di pasaran dengan harga cukup tinggi. Karena itu, Luhut mengatakan langkah tersebut diambil oleh pemerintah untuk memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng.
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya dan kelangkaan harga minyak goreng, “ imbuh Luhut.
Dari aturan baru itu, Luhut menjamin setiap konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram. Tiap konsumen dibatasi 10 kilogram per hari.
Angka tersebut dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumen, baik ibu rumah tangga maupun pemilik usaha kecil-kecilan.
Bagi konsumen ingin membeli minyak goreng curah dan tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian bisa dengan menunjukkan NIK. Lalu, bagaimana cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK?
Mengutip dari Suara.com, berikut cara mendapatkan minyak goreng curah.
Baca Juga: Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
1.Ke toko toko pengecer yang menjual MGCR
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3.Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda
4. Jika hijau Anda bisa membeli MGCR.
5. Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10kg per NIK per hari
6. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
7 Bedak Anti Dempul dengan SPF Tinggi, Makeup Terlihat Smooth Bak Filter Instagram
-
Bitcoin Berpotensi Tembus US$77 Ribu, Tapi Ancaman Turun ke Bawah US$50 Ribu Masih Mengintai
-
Perjuangan 5 Hari, Karhutla di Desa Sekodi Bengkalis Akhirnya Padam
-
Skandal Paspor Gate, Pemain Keturunan 'Kena Tipu' Proyek Naturalisasi Timnas Indonesia?
-
7 HP OPPO Murah 2026 dengan Spek Tinggi, Nomor 4 Paling Menarik
-
Viral Video Jemaah Masjid Minum Oli, MUI Sulsel: Haram
-
Selat Hormuz Dibuka Sementara, Iran Tetapkan 2 Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
-
Hidup Fanny Fadillah Kini Mengkhawatirkan, Diam-Diam Cerai dan Rumah Dilelang Bank
-
Update Harga Terbaru Honda Stylo 160 vs Yamaha Grand Filano April 2026, Cek Selengkapnya
-
3 Fitur Baru Xiaomi HyperOS yang Sering Dikira Bug, Ini Penjelasan Resmi Xiaomi