Suara.com - Pemerintah telah mengubah kebijakan sistem pembelian minyak goreng curah, yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau. Bagi Anda yang berencana membeli minyak goreng curah, Anda harus mengetahui cara beli minyak goreng pakai NIK.
Pasalnya, NIK menjadi syarat wajib membeli minyak goreng curah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan diberlakukannya sistem ini, maka pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng pakai NIK?
Pemerintah mulai mensosialisasikan sistem pembelian minyak goreng curah sejak Senin, 27 Juni 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan juga NIK masyarakat. Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng pakai NIK dan PeduliLindungi?
Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
1. Pertama, datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
2. Lalu scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Setelah itu, cek hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna hijau, maka itu artinya Anda bisa membeli MGCR.
Cara Beli Minyak Goreng Pakai NIK
1. Silakan datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP.
Baca Juga: Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
2. Lalu tunjukkan NIK KTP kepada pengecer.
3. Kemudian, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Minyak goreng curah juga bisa didapatkan oleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.
Mengutip laman Instagram @minyakita.id, penggunaan PeduliLindungi dan NIK berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan penjualan minyak goreng di lapangan. Nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET). HET minyak goreng curah yang telah ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Pembatasan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Pembatasan maksimal 10 kg ini dianggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.
Demikian penjelasan mengenai cara beli minyak goreng pakai NIK dan PeduliLindungi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
-
Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
-
22 Nama Jalan Diubah, Sekitar 50 Ribu Warga DKI Jakarta Mesti Ubah Data KTP-El
-
Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi
-
Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Wajib Pakai NIK Atau PeduliLindungi, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara