Suara.com - Pemerintah telah mengubah kebijakan sistem pembelian minyak goreng curah, yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau. Bagi Anda yang berencana membeli minyak goreng curah, Anda harus mengetahui cara beli minyak goreng pakai NIK.
Pasalnya, NIK menjadi syarat wajib membeli minyak goreng curah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan diberlakukannya sistem ini, maka pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng pakai NIK?
Pemerintah mulai mensosialisasikan sistem pembelian minyak goreng curah sejak Senin, 27 Juni 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan juga NIK masyarakat. Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng pakai NIK dan PeduliLindungi?
Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
1. Pertama, datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
2. Lalu scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Setelah itu, cek hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna hijau, maka itu artinya Anda bisa membeli MGCR.
Cara Beli Minyak Goreng Pakai NIK
1. Silakan datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP.
Baca Juga: Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
2. Lalu tunjukkan NIK KTP kepada pengecer.
3. Kemudian, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Minyak goreng curah juga bisa didapatkan oleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.
Mengutip laman Instagram @minyakita.id, penggunaan PeduliLindungi dan NIK berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan penjualan minyak goreng di lapangan. Nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET). HET minyak goreng curah yang telah ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Pembatasan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Pembatasan maksimal 10 kg ini dianggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
-
Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
-
22 Nama Jalan Diubah, Sekitar 50 Ribu Warga DKI Jakarta Mesti Ubah Data KTP-El
-
Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi
-
Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Wajib Pakai NIK Atau PeduliLindungi, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar