Suara.com - Pemerintah telah mengubah kebijakan sistem pembelian minyak goreng curah, yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau. Bagi Anda yang berencana membeli minyak goreng curah, Anda harus mengetahui cara beli minyak goreng pakai NIK.
Pasalnya, NIK menjadi syarat wajib membeli minyak goreng curah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan diberlakukannya sistem ini, maka pemerintah juga dapat memitigasi potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng pakai NIK?
Pemerintah mulai mensosialisasikan sistem pembelian minyak goreng curah sejak Senin, 27 Juni 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan juga NIK masyarakat. Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng pakai NIK dan PeduliLindungi?
Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
1. Pertama, datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
2. Lalu scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Setelah itu, cek hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna hijau, maka itu artinya Anda bisa membeli MGCR.
Cara Beli Minyak Goreng Pakai NIK
1. Silakan datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP.
Baca Juga: Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
2. Lalu tunjukkan NIK KTP kepada pengecer.
3. Kemudian, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Minyak goreng curah juga bisa didapatkan oleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.
Mengutip laman Instagram @minyakita.id, penggunaan PeduliLindungi dan NIK berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan penjualan minyak goreng di lapangan. Nantinya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, bisa menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET). HET minyak goreng curah yang telah ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Pembatasan pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Pembatasan maksimal 10 kg ini dianggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.
Berita Terkait
- 
            
              Pro Kontra Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: Yang Ribet Bukan Cuma Pembeli
- 
            
              Beli Minyak Goreng Maksimal 10 Liter, Menko Luhut: Sudah Cukup untuk Usaha Kecil
- 
            
              22 Nama Jalan Diubah, Sekitar 50 Ribu Warga DKI Jakarta Mesti Ubah Data KTP-El
- 
            
              Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi
- 
            
              Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Wajib Pakai NIK Atau PeduliLindungi, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP