Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK per 27 Juni 2022. Menurutnya, peraturan tersebut dibuat guna memantau distribusi migor kepada konsumen.
"Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, pemerintah mulai hari Senin 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah," kata Luhut dikutip dari laman Instagram pribadinya.
Lalu, sebenarnya apa itu minyak goreng curah dan perbedaannya dengan minyak goreng kemasan?
Sama-sama berbahan sawit, menurut Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Minyak goreng curah hanya melalui satu kali proses penyaringan sehingga memiliki kualitas ketahanan lebih rendah dan dinilai kurang higienis.
Sementara itu, minyak goreng kemasan melalui beberapa kali proses penyaringan sehingga memiliki warna yang lebih jernih. Minyak goreng kemasan dipasarkan dengan kemasan ekonomis dan diberi label atau merek sehingga menarik konsumen.
Dikutip dari Suara.com, minyak goreng kemasan cenderung tidak terekspos atau terpapar udara sehingga kandungan minyak tidak teroksidasi dan bisa tahan lama. Sebaliknya, minyak goreng curah mudah teroksidasi karena terpapar udara yang menyebabkannya rusak.
Menurut Peneliti Muda Balai Penelitian Tanaman Palma Kementerian Pertanian (Balit Palma Kementan), Patrick M. Pasang, minyak goreng curah yang memiliki warna keruh atau kecoklatan mengandung beta karoten tinggi. Beta karoten merupakan zat pigmen pada sayur atau buah dan menjadi bentuk awalan vitamin A.
"Karoten itu vitamin A, jadi kalau orang mengerti agak merah-merah juga nggak apa-apa, karena dia ada banyak pro vitamin A," kata Barlina Rindengan, Peneliti Utama Balit Palma Kementan, dikutip dari Suara.com.
Namun, penggunaan minyak goreng yang memenuhi standar SNI tetap dianjurkan. Dikutip dari laman Badan Standardisasi Nasional, minyak goreng sawit dalam SNI 7709:2019 merupakan bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi
-
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Bireuen
-
Tiga Sumber Penopang Dana BPJS Kesehatan Program JKN, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
Empat Kadis dan Satu Staf Ahli Pemkot Pontianak Dilantik, Berikut Nama-namanya
-
Olahraga Saat Puasa? Ini Panduan Lengkap dari Ahli untuk Tetap Bugar Tanpa Mengganggu Ibadah
-
Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu
-
Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
-
Ekonomi RI Tembus 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Saya Belum Puas!
-
Badai Cedera Hantui Debut John Herdman di FIFA Series 2026