Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK per 27 Juni 2022. Menurutnya, peraturan tersebut dibuat guna memantau distribusi migor kepada konsumen.
"Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, pemerintah mulai hari Senin 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah," kata Luhut dikutip dari laman Instagram pribadinya.
Lalu, sebenarnya apa itu minyak goreng curah dan perbedaannya dengan minyak goreng kemasan?
Sama-sama berbahan sawit, menurut Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Minyak goreng curah hanya melalui satu kali proses penyaringan sehingga memiliki kualitas ketahanan lebih rendah dan dinilai kurang higienis.
Sementara itu, minyak goreng kemasan melalui beberapa kali proses penyaringan sehingga memiliki warna yang lebih jernih. Minyak goreng kemasan dipasarkan dengan kemasan ekonomis dan diberi label atau merek sehingga menarik konsumen.
Dikutip dari Suara.com, minyak goreng kemasan cenderung tidak terekspos atau terpapar udara sehingga kandungan minyak tidak teroksidasi dan bisa tahan lama. Sebaliknya, minyak goreng curah mudah teroksidasi karena terpapar udara yang menyebabkannya rusak.
Menurut Peneliti Muda Balai Penelitian Tanaman Palma Kementerian Pertanian (Balit Palma Kementan), Patrick M. Pasang, minyak goreng curah yang memiliki warna keruh atau kecoklatan mengandung beta karoten tinggi. Beta karoten merupakan zat pigmen pada sayur atau buah dan menjadi bentuk awalan vitamin A.
"Karoten itu vitamin A, jadi kalau orang mengerti agak merah-merah juga nggak apa-apa, karena dia ada banyak pro vitamin A," kata Barlina Rindengan, Peneliti Utama Balit Palma Kementan, dikutip dari Suara.com.
Namun, penggunaan minyak goreng yang memenuhi standar SNI tetap dianjurkan. Dikutip dari laman Badan Standardisasi Nasional, minyak goreng sawit dalam SNI 7709:2019 merupakan bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
5 Moisturizer untuk Base Makeup, Bikin Riasan Lebih Nempel dan Flawless
-
Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Review Film Phi Phong: The Blood Demon, Misteri Ritual Kuno yang Mencekam!
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar