/
Rabu, 01 Februari 2023 | 17:10 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan (Beritajatim)

Suara Joglo - Apapun alasannya, membunuh orang tetap tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, seornag pria di Kabupaten Malang ini ditangkap polisi lantaran menjadi otak pembunuhan anak tirinya sendiri.

Meskipun, alasan pembunuhan karena korban kelewat bengal. Menurut pengakuan pelaku, korban yang bernama Dian Anggoro (30), banyak hutangnya dan saat ditagih kerap marah dan memaki ibunya sendiri.

Hal ini disampaikan pelaku yang bernama Andi Hermanto kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Malang. Dalam mengeksekusi korbannya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu 4 pelaku lainnya.

Pembunuhan itu, didasari karena korban memiliki hutang terhadap pelaku sebanyak Rp 500 juta. Andi sendiri sehari-hari bekerja sebagai debcolector penagih hutang yang tinggal di Desa Kedungwungu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar.

"Anak tiri saya punya utang Rp 500 juta pada saya. Katanya uang itu mau dibelikan bus. Tapi saat saya tagih marah marah. Bahkan sering memaki-maki ibunya yang juga istri saya," kata Andi dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (01/02/2023).

Andi menembakkan senjata api laras panjang yang ia beli seharga Rp 1.850.000 ke arah korban bernama Dian Anggoro (33), seorang sopir warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.

Dian Anggoro adalah anak tiri dari Andi. Anggoro mengalami luka tembak tembus di bagian leher. Penembakan dilakukan Andi bersama 4 orang temannya di Jalan Raya Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.00 wib.

Korban ditembak setelah lebih dulu digiring kawanan pelaku, mengarah ke tempat sepi di Kabupaten Malang dan dijanjikan untuk mendapatkan bus yang diinginkan.

"Pelaku menembak korbannya setelah dibujuk akan segera membeli bis, kemudian korban terbujuk dan dibawa ke Jalan Sumberdem, Wonosari, Kabupaten Malang, ditempat sepi korban langsung ditembak dari jarak dekat," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro.

Baca Juga: Venna Melinda Nangis Ceritakan KDRT Ferry Irawan dan Ancaman Penyebaran Video Intim

Kasatreskrim menjelaskan, adapun 4 orang yang diajak pelaku utama melakukan penembakan, yakni atas nama Katemin (52) warga Kedungwungu, Kecamatan Binangun Blitar. Lalu Wandoyo (41), warga Banjarsari, Selorejo, Blitar.

“Katemin dan Wandoyo ini berperan memancing korban keluar dari rumahnya dan memberitahukan keberadaan korban atau ayah tirinya,” tutur Riski.

Tersangka berikutnya adalah Sandi (22), warga Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai pinang, Kabupaten Ogan ilir, Provinsi Sumatera Selatan. "Sandi berperan membonceng tersangka utama (Andi-red) menuju TKP," ujarnya.

Sementara tersangka berikutnya adalah Trianto Yuliono (46), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Tugas Trianto yang juga sebagai paranormal itu, memberi mantra agar peluru untuk menembak korban, bisa mematikan.

"Peluru sebelum ditembakkan, diberi manta ke tersangka Trianto ini, karena dia seorang paranormal. Dan kabarnya korban ini punya ilmu kenal, sehingga peluru harus di beri mantra," ujar Kasatreskrim Riski.

Riski menambahkan, motif para tersangka ingin memang ingin membunuh korban.

Load More