Suara Joglo - Apapun alasannya, membunuh orang tetap tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, seornag pria di Kabupaten Malang ini ditangkap polisi lantaran menjadi otak pembunuhan anak tirinya sendiri.
Meskipun, alasan pembunuhan karena korban kelewat bengal. Menurut pengakuan pelaku, korban yang bernama Dian Anggoro (30), banyak hutangnya dan saat ditagih kerap marah dan memaki ibunya sendiri.
Hal ini disampaikan pelaku yang bernama Andi Hermanto kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Malang. Dalam mengeksekusi korbannya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu 4 pelaku lainnya.
Pembunuhan itu, didasari karena korban memiliki hutang terhadap pelaku sebanyak Rp 500 juta. Andi sendiri sehari-hari bekerja sebagai debcolector penagih hutang yang tinggal di Desa Kedungwungu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar.
"Anak tiri saya punya utang Rp 500 juta pada saya. Katanya uang itu mau dibelikan bus. Tapi saat saya tagih marah marah. Bahkan sering memaki-maki ibunya yang juga istri saya," kata Andi dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (01/02/2023).
Andi menembakkan senjata api laras panjang yang ia beli seharga Rp 1.850.000 ke arah korban bernama Dian Anggoro (33), seorang sopir warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.
Dian Anggoro adalah anak tiri dari Andi. Anggoro mengalami luka tembak tembus di bagian leher. Penembakan dilakukan Andi bersama 4 orang temannya di Jalan Raya Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.00 wib.
Korban ditembak setelah lebih dulu digiring kawanan pelaku, mengarah ke tempat sepi di Kabupaten Malang dan dijanjikan untuk mendapatkan bus yang diinginkan.
"Pelaku menembak korbannya setelah dibujuk akan segera membeli bis, kemudian korban terbujuk dan dibawa ke Jalan Sumberdem, Wonosari, Kabupaten Malang, ditempat sepi korban langsung ditembak dari jarak dekat," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro.
Baca Juga: Venna Melinda Nangis Ceritakan KDRT Ferry Irawan dan Ancaman Penyebaran Video Intim
Kasatreskrim menjelaskan, adapun 4 orang yang diajak pelaku utama melakukan penembakan, yakni atas nama Katemin (52) warga Kedungwungu, Kecamatan Binangun Blitar. Lalu Wandoyo (41), warga Banjarsari, Selorejo, Blitar.
“Katemin dan Wandoyo ini berperan memancing korban keluar dari rumahnya dan memberitahukan keberadaan korban atau ayah tirinya,” tutur Riski.
Tersangka berikutnya adalah Sandi (22), warga Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai pinang, Kabupaten Ogan ilir, Provinsi Sumatera Selatan. "Sandi berperan membonceng tersangka utama (Andi-red) menuju TKP," ujarnya.
Sementara tersangka berikutnya adalah Trianto Yuliono (46), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Tugas Trianto yang juga sebagai paranormal itu, memberi mantra agar peluru untuk menembak korban, bisa mematikan.
"Peluru sebelum ditembakkan, diberi manta ke tersangka Trianto ini, karena dia seorang paranormal. Dan kabarnya korban ini punya ilmu kenal, sehingga peluru harus di beri mantra," ujar Kasatreskrim Riski.
Riski menambahkan, motif para tersangka ingin memang ingin membunuh korban.
"Korban adalah Anak tiri dari tersangka utama Andi Hermanto. Karena sakit hati. Karena memaki dan Memarahi. Korban juga punya banyak hutang, setiap ada penagih, menagihnya ke ibu korban atau istri Andi Hermanto," tegas Riski.
Riski menambahkan, kronologis penembakan, tersangka Katemin dan Wandoyo, lebih dulu mendatangi tempat kos korban untuk menagih utang, tapi korban tidak memiliki uang.
Korban lalu menawarkan truk hingga terjadi kesepakatan. Ketiganya lalu mengecek truk. Di Jalan Dusun Duren Gede, korban dihadang kawanan pelaku. Hingga terjadi penembakan oleh ayah tirinya ke bagian leher.
"Peluru menembus leher korban, barang bukti kami amankan berupa topi terdapat lubang bekas tembakan, sepucuk senapan angin kaliber 8 milimeter, 12 butir peluru timah kaliber 8 milimeter. Juga sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Yamaha Vixion hitam, stel pakaian abu-abu, jaket kulit coklat dan topi biru putih," beber Riski.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto (Otak Pembunuhan-red) disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Sedang tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi dijerat Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP. Sementara tersangka Trianto Yuliono dikenai pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Gila! Setelah Habisi Mantan Pacar, Mustakim Setubuhi Mayat Korbannya
-
Aki Wowon Si Raja Tega: Istri Partner In Crime-nya 2 Kali Mau Dibunuh, Yeni Melawan saat Leher Diikat Kain
-
Sahabat Ungkap Sosok Siswi SMK Pandawa yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4
-
Sewa Kontrakan buat Bunuh TKW, Doktrin Aki Wowon Cs Larang Korban Serial Killer Bertemu Keluarga: Bisa Kena Petaka!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja