Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
"Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan dua saksi tersebut adalah Marcus Daniel Leleury selaku Manager Trading PPT ETS Tahun 2015–2018 dan Budi Santoso selaku LNG Transportation Manager.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Terkait perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa tiga saksi dari pihak PPT Energy Trading Co Ltd (PPTET) untuk dimintai keterangan pada Kamis (23/2).
Tiga saksi tersebut adalah General Affairs Officer PPT Energy Trading Co. Ltd Eva Widiawati Dale, LNG Operation Officer PPT Energy Trading Co. Ltd Rene Pascal Manggala, dan Accounting and Finance Officer PPT Energy Trading Co. Ltd Hana Maria Sapulete.
Pada awal tahun 2023, lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014 masih berjalan.
"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).
Sebelumnya pada Juni 2022, Ketua KPK Firli Bahuri menginformasikan pihaknya sedang menyidik kasus tersebut. Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Tak Bisa Mengelak, Benarkah KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi?
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Novel Tentang Kamu: Manifestasi Kesabaran dan Keteguhan Hati
-
Kapan Batas Akhir Salat Tarawih di Bulan Ramadan 2026?
-
Tayang di Korea Selatan, Film Jumbo Ramai Ditonton Warga Lokal
-
Respons Shin Tae-yong Lihat Pemain Naturalisasi Asuhannya Berbondong-bondong ke Super League
-
Waspada! IKAPPI Endus Tiga Fase Ledakan Harga Pangan Selama Ramadan-Lebaran
-
Fokus 4 Bidang Prioritas, PTBA Sinkronkan Program TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan
-
Bojan Hodak Buka Suara Mengenai Masa Depan Adam Przybek
-
Baru Juga Muncul Usai Setahun Vakum, Kartika Putri Langsung Kena Nyinyir
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
War Takjil, Harmoni dan Kala Ramadan Menjadi Ruang Kebersamaan Lintas Agama