Suara.com - Belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kini, Johnny G Plate telah ditahan karena dirinya terbukti terlibat dalam penyelewengan dengan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun lebih berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.
Johnny G Plate telah menambah catatan merah deretan menteri pada era Presiden Joko Widodo yang jadi tersangka korupsi. Selain Johnny G Plate, siapa saja deretan menteri Jokowi yang jadi tersangka korupsi? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Deretan Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi
Setidaknya ada lima orang menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Berikut ini daftar selengkapnya:
1. Imam Nahrawi
Pada tahun 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum sebagai tersangka suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenkora di KONI tahun anggaran 2018.
Imam Nahrawi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga diduga menerima uang Rp26,5 miliar, di mana uang yang diterimanya diduga sebagai "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang sebelumnya diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Proma, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan ia selaku Menpora.
Tidak hanya menerima uang tersebut, Imam Nahrawi juga diduga telah meminta uang Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018. Sehingga akibat perbuatannya tersebut, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan korupsi suap dan juga gratifikasi. Dirinya juga didenda dengan total Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan juga sudah tak mendapatkan hak politik selama 4 tahun lamanya.
2. Idrus Marham
Baca Juga: Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta
Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial juga terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1, di mana Idrus divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Idrus dinyatakan bersalah karena terbukti menerima uang dengan besaran Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) yakni Johannes Budisutrisno Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus telah bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, tepatnya pada 11 September 2020 lalu.
Kasus korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara juga menjadi sorotan. Dalam kasus itu, lembaga anti-rasuah telah menetapkan lima orang tersangka, di mana tiga orang diduga sebagai penerima adalah Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan juga Adi Wahyono. Sedangkan dua orang lainnya adalah sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Dalam korupsi terkait, Juliari menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 mencapai Rp 32,482 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta kepada Juliari pada 23 Agustus 2021.
4. Edhy Prabowo
Pada tahun 2020 lalu, KPK juga menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setelah dirinya tiba dari kunjungannya ke Amerika Serikat (AS). Pada saat itu, Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Berita Terkait
-
Ditunjuk Jadi Plt Menkominfo, Inilah Rekam Jejak Mentereng Mahfud MD
-
Amien Rais Sebut Surya Paloh Dapat Hidayah, Minta Ketum NasDem Lakukan Skema Serangan Balik
-
Jokowi vs Surya Paloh soal Riuhnya Isu Intervensi Politik Kasus Johnny G Plate
-
Basuki Hadimuljono Kena Sorot KPK, Karena Hal Ini!
-
Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA
-
Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan
-
Sektor Produksi Jadi Penopang, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM