Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menguji materiil norma sistem pemilihan proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan bahwa tidak ada alasan bagi MK menyetujui pemilihan proporsional tertutup sehingga mendukung pelaksanaan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Penundaan pemilu dengan alasan butuh waktu adaptasi pemberlakuan sistem proporsional tertutup, saya berpandangan tidak ada alasan untuk itu," kata Titi Anggraini di Semarang, Jumat (17/2/2023).
Lagipula menurutnya, tidak bisa kemudian putusan MK nantinya langsung diberlakukan untuk pemilu mendatang. Ia mencontohkan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden.
Putusan itu baru bisa berlaku setelah Pemilu 2014.
Lebih lanjut, Titi menilai kalau semestinya semua pihak bisa mendukung MK untuk menjaga kemandirian serta kemerdekaannya dalam memutus perkara itu. Ia juga berharap seluruh pihak bisa mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapnya sudah berjalan.
Sementara itu, Titi juga sempat menyampaikan perlu adanya evaluasi untuk sistem pemilu khususnya untuk pemilu anggota DPR dan pemilu anggota DPRD. Evaluasi tersebut diharapkan bisa mengurai kerumitan yang kerap berulang terjadi.
Akan tetapi, ia meminta kalau evaluasi itu dilakukan oleh para legislator terpilih.
"Jangan diputus oleh MK sebab sistem pemilu sejatinya merupakan hasil konsensus politik yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang secara demokratis dan partisipatoris." [ANTARA]
Baca Juga: 5 Fakta Isu Penundaan Pemilu 2024, Sistem Proporsional Tertutup Jadi Pengalihan?
Tag
Berita Terkait
-
4 Poin Penting Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR
-
Fans Anies Baswedan Sebut Pendukung Sistem Proporsional Tertutup adalah Parpol Feodal, PDIP?
-
Mantan Hakim MK hingga Dosen UGM, Ini 3 Sosok Anggota Majelis Kehormatan MK yang Resmi Dilantik
-
Pengacara Zico Curigai 2 Hakim MK Jadi Dalang Kasus Pengubahan Putusan
-
Mahkamah Konstitusi Beberkan Alasan Hakim Aktif Jadi Anggota MKMK Di Kasus Putusan MK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024