Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan alasan Hakim Konstitusi aktif Enny Nurbaningsih masuk sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Anggota MKMK salah satunya itu adalah hakim konstitusi aktif, itu memang diatur dalam Undang-Undang MK," kata Ketua MK Anwar Usman usai pelantikan anggota MKMK di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Dengan demikian untuk pembentukan MKMK, Anwar Usman atas dasar persetujuan rapat permusyawaratan hakim menunjuk Enny Nurbaningsih sebagai wujud amanat undang-undang.
Saat ditanya lebih jauh alasan rapat permusyawaratan hakim memilih Enny Nurbaningsih, Ketua MK menyatakan integritas menjadi alasan penunjukan Enny hingga masuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan mengenal dengan baik ketiga anggota Majelis Kehormatan MK. Pertama Sudjito merupakan anggota Dewan Etik versi undang-undang sebelumnya.
Kemudian, I Dewa Gede Palguna merupakan sosok yang sudah dua periode menjabat sebagai Hakim MK sehingga integritasnya tidak diragukan lagi. Begitu pula dengan Enny Nurbaningsih di mana integritasnya sebagai seorang hakim tidak diragukan, kata Anwar Usman.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan bekerja secara independen sebagai anggota MKMK dalam mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
"Sekali pun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saya juga akan bekerja independen, sebagaimana keyakinan saya untuk itu," ujar Enny. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK
-
Legalkan Nikah Beda Keyakinan, Hakim MK Usul Buku Nikah Beda Agama
-
Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?
-
Kronologi 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat
-
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Buntut Ubah Keputusan Perkara
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan