Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan alasan Hakim Konstitusi aktif Enny Nurbaningsih masuk sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Anggota MKMK salah satunya itu adalah hakim konstitusi aktif, itu memang diatur dalam Undang-Undang MK," kata Ketua MK Anwar Usman usai pelantikan anggota MKMK di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Dengan demikian untuk pembentukan MKMK, Anwar Usman atas dasar persetujuan rapat permusyawaratan hakim menunjuk Enny Nurbaningsih sebagai wujud amanat undang-undang.
Saat ditanya lebih jauh alasan rapat permusyawaratan hakim memilih Enny Nurbaningsih, Ketua MK menyatakan integritas menjadi alasan penunjukan Enny hingga masuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan mengenal dengan baik ketiga anggota Majelis Kehormatan MK. Pertama Sudjito merupakan anggota Dewan Etik versi undang-undang sebelumnya.
Kemudian, I Dewa Gede Palguna merupakan sosok yang sudah dua periode menjabat sebagai Hakim MK sehingga integritasnya tidak diragukan lagi. Begitu pula dengan Enny Nurbaningsih di mana integritasnya sebagai seorang hakim tidak diragukan, kata Anwar Usman.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan bekerja secara independen sebagai anggota MKMK dalam mengatasi kasus dugaan perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
"Sekali pun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Saya juga akan bekerja independen, sebagaimana keyakinan saya untuk itu," ujar Enny. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK
-
Legalkan Nikah Beda Keyakinan, Hakim MK Usul Buku Nikah Beda Agama
-
Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?
-
Kronologi 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat
-
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan Buntut Ubah Keputusan Perkara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem