Suara.com - Akademisi hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik segera memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
Hal itu disampaikan Titi setelah memenangkan gugatan uji materi atas Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 perihal cara penghitungan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan di Mahkamah Agung (MA).
Titi mengatakan putusan MA tersebut mengabulkan petitum pihaknya sepenuhnya sehingga cara penghitungan kuota 30 persen caleg perempuan dari setiap partai politik (parpol) di setiap daerah pemilihan (dapil) harus menggunakan pendekatan pembulatan ke atas.
Dia menegaskan hal ini harus langsung diterapkan dalam Pemilu 2024 sehingga KPU dan parpol dinilai perlu segera memenuhi kuota minimal tersebut dengan menambah atau mengganti bakal caleg laki-laki dengan perempuan di dapil yang belum memenuhi 30 persen.
Dia menegaskan, KPU dan parpol tidak bisa menghindar dari putusan tersebut dengan alasan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah terlanjur ditetapkan.
Sebabnya, DCS masih bisa diubah karena Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan ditetapkan pada 3 November 2023.
"Pengajuan penggantian calon sementara sedang berlangsung saat ini. Sehingga dari sisi waktu tidak ada alasan untuk mengelak dari pelaksaan Putusan MA ini," kata Titi kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Titi meminta KPU mematuhi putusan MA tersebut dan memastikan melakukan hal serupa. Bila parpol tidak melaksanakannya, lanjut dia, parpol tersebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil yang jumlah caleg perempuannya tidak mencapai 30 persen.
"KPU akan merusak kepercayaan publik kalau sampai melanggar putusan MA. Legitimasi dan konstitusionalitas pemilu legislatif 2024 taruhannya," ujar anggota pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Baca Juga: Nekat Nyaleg Tanpa Partai, Berapa Harta Kekayaan Komeng?
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan sebanyak 9.919 nama bakal caleg DPR dalam DCS tidak perlu diganti. Sebab, dia menilai jumlah bakal caleg perempuan di daftar calon partai politik untuk setiap dapil sudah melampaui persentase 30 persen.
"Sesungguhnya kalau kita cek satu per satu, masing-masing partai politik per dapil, keterwakilan perempuan yang diusulkan itu sudah mencukupi, melampaui 30 persen. Itu sudah KPU umumkan dalam DCS, bisa kita cek masing-masing," ucap Hasyim, Selasa (29/8/2023).
Diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).
Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Sebagai informasi, para pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan karena mereka menilai KPU telah ingkar janji setelah sempat menyatakan bakal merevisi pasal 8 pada aturan tersebut mengenai keterwakilan perempuan.
"Setelah ditunggu beberapa lama, KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi peraturan KPU. Maka, tidak ada pilihan lain selain mengajukan uji materi terhadap peraturan KPU ke Mahkamah Agung," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Berita Terkait
-
Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
-
Polri Bentuk Direktorat Siber di Sembilan Polda, Ditargetkan Jadi Sebelum Pemilu 2024
-
Mau Fokus! Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mengundurkan Diri dari Jabatannya karena Jadi Caleg DPR RI
-
Ketua KPK Tegaskan Mantan Koruptor yang Nyaleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Narapidana
-
Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024