Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Putusan atas gugatan terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu akan dibacakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya satu orang, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
MK juga akan membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono mengatakan sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Dipimpin Paman Gibran, 9 Hakim Konstitusi Bakal Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Nama Gibran berkaitan dengan putusan yang akan dibacakan MK karena hal itu dianggap sebagai pintu pembuka dirinya maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
"Insha Allah, 9 Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Berita Terkait
-
Dipimpin Paman Gibran, 9 Hakim Konstitusi Bakal Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres
-
PDIP Larang Kadernya Demo Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Hasto Singgung Soal Karma Pala Politik
-
Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Jalan Menuju MK Diblokade, Dipasang Beton Dan Kawat Berduri
-
Detik-detik Jelang Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres, Warga Dilarang Melintasi Jalan Ini
-
Deretan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini: Ada Yang Minta Minimal Umur 21 Tahun
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024