Suara.com - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam rapat dengar pendapat atau RDP Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah hari ini, Senin (20/11/2023).
Persetujuan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat setelah mendengarkan penjelasan dari Bawaslu, pemerintah, DKPP hingga anggota Komisi II DPR.
"Menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum," kata Doli.
Adapun sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membeberkan soal dasar pertimbangan pihaknya membuat rancangan Perbawaslu tersebut.
Menurutnya, semua berdasarkan ketentuan mengenai teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum yang masih masih menggunakan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menentapkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum," kata Bagja.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa (31/10/2023) malam.
"Menyetujui, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Tegas Sikapi Pantun Cawapres Cak Imin Dan Mahfud MD
Rapat bersama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu itu sekaligus menyepakati Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Sebagai berikut, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PerBawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Doli.
"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI," tandasnya.
Berita Terkait
-
Anggap Putusan KPU Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
-
Dianggap Langgar Aturan Pemilu karena Libatkan Anak - anak, Iklan Prabowo di TV Dilaporkan ke Bawaslu
-
Komisioner Hingga Sekjen KPU Absen RDP di DPR karena ke Luar Negeri, Ketua Komisi II: Pelanggaran Etik Nggak Tuh?
-
Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI se-Indonesia, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Lapor
-
Hati-Hati Polarisasi: Mari Dewasa Dalam Berdemokrasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan