Suara.com - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam rapat dengar pendapat atau RDP Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah hari ini, Senin (20/11/2023).
Persetujuan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat setelah mendengarkan penjelasan dari Bawaslu, pemerintah, DKPP hingga anggota Komisi II DPR.
"Menyetujui rancangan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum," kata Doli.
Adapun sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membeberkan soal dasar pertimbangan pihaknya membuat rancangan Perbawaslu tersebut.
Menurutnya, semua berdasarkan ketentuan mengenai teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum yang masih masih menggunakan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menentapkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum," kata Bagja.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa (31/10/2023) malam.
"Menyetujui, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Bawaslu Diminta Tegas Sikapi Pantun Cawapres Cak Imin Dan Mahfud MD
Rapat bersama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu itu sekaligus menyepakati Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Sebagai berikut, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PerBawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," kata Doli.
"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI," tandasnya.
Berita Terkait
-
Anggap Putusan KPU Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
-
Dianggap Langgar Aturan Pemilu karena Libatkan Anak - anak, Iklan Prabowo di TV Dilaporkan ke Bawaslu
-
Komisioner Hingga Sekjen KPU Absen RDP di DPR karena ke Luar Negeri, Ketua Komisi II: Pelanggaran Etik Nggak Tuh?
-
Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI se-Indonesia, Panglima Yudo Minta Warga Tak Takut Lapor
-
Hati-Hati Polarisasi: Mari Dewasa Dalam Berdemokrasi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024