Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tengah frustasi sehingga meminta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
Penilaian itu disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang meminta Prabowo-Gibran mundur karena dua kali terbukti adanya pelanggaran etik di balik proses penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Pelanggaran etik pertama terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap eks Ketua MK Anwar Usman yang mengabulkan uji materi terkait syarat batas minimum capres dan cawapres yang meloloskan Gibran bisa mendaftar ke KPU RI. Kedua terkait putusan pelanggaran etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs yang juga berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Ini kan orang-orang yang frustasi, enggak baca lagi putusan DKPP. Putusan DKPP kan jelas di halamann 185-188, jelas bahwa putusan DKPP memperkuat legal standing Prabowo-Gibran karena mengatakan putusan MK Nomor 90 itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Selain karena frustasi, Habiburokhman menduga TPN Ganjar-Mahfud juga tidak mengerti soal hukum. Kemudian juga diduga ada perasaan panik karena elektabilitas Ganjar-Mahfud tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran berdasar hasil survei.
"Kalau TPN Ganjar-Mahfud menjadikan putusan DKPP menjadi alasan untuk mendeskreditkan lalu mengatakan kami melanggar etika itu sebuah pernyataan yang frustasi. Ini orng satu mungkin tidak ngerti hukum, lalu tidak tau kondisi, yang ketiga panik karena ektabilitasnya merosot," ungkapnya.
Sementara terkait putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman, menurut Habiburokhman tidak bisa membuktikan adanya intervensi di balik dikabulkannya uji materi batas usia capres dan cawapres. Kalapun yang dipersoalkan menyangkut etika, menurut Habiburokhman yang memiliki penilaian terhadap hal tersebut sepenuhnya bukan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tetapi rakyat.
"Kalau ada etika itu hanya mengacu di kertas yang di tandatangani Jimly pasti kami akan dihukum oleh rakyat ya nggak? Pasti rakyat tidak mau mengapresiasi kami," tuturnya.
"Faktanya setelah putusan MKMK elektabilitas Prabowo-Gibran meroket sampai 15 persen lebih, bahkan 18 persen. Tadi kan 30 something sekarang sudah 50 sekian, bahkan sampai 17 bisa 20 persen setelah putusan MKMK sampai ini. Artinya rakyat tidak melihat masalah itu, karena rakyat cerdas, rakyat tahu," imbuhnya.
Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo Ajak Makan Siang Pendukung Prabowo-Gibran: Sing Tenang, Pokoe Madhang
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut lantas menyebut TPN Ganjar-Mahfud kerap memainkan isu etika karena kehilangan gagasan.
"Jadi peluru hampa yang disampaikan oleh TPN ya sudah itu-itu saja, sudah seperti kaset rusak yang diulang-ulang, nggak punya peluru lagi, nggak punya gagasan lagi untuk dijual, ya hoaks seperti itu yang disampaikan oleh mereka," ujarnya.
Desakan Mundur
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebelumnya menilai putusan DKPP bisa berpengaruh ke pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Todung mengatakan, pencalonan Prabowo-Gibran dari awal sudah bermasalah karena diloloskan lewat pengubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, hakim MK yang memutuskan pengubahan aturan itu juga divonis melanggar kode etik.
Memang, kata Todung, putusan MK itu tidak bisa diubah dan berlaku final serta mengikat. Namun, setelah adanya putusan DKPP, maka pencalonan Prabowo-Gibran bisa batal demi hukum.
Berita Terkait
-
Momen Ganjar Pranowo Ajak Makan Siang Pendukung Prabowo-Gibran: Sing Tenang, Pokoe Madhang
-
Bahlil Sebut Kampus Ditunggangi, TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Rendahkan Martabat Para Intelektual
-
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Sebut Putusan DKPP Berlebihan
-
Ahok Kena Skakmat Gerindra Gegara Sebut Jokowi dan Gibran Gak Bisa Kerja: Omon-omon!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024