Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengajak Mahkamah Konsitusi (MK) untuk mengembalikan lagi marwahnya guna merawat demokasi dan konstitusi.
"Sekarang ini berani apa ndak? Mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi?" ucap Mahfud setelah sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).
Pasalnya, Mahfud menilai masa depan Indonesia yang jadi pertaruhannya. Eks Ketua MK itu mewanti-wanti, supaya pemilu tidak hanya dimenangkan oleh segelintir kelompok.
"Karena sungguh bahaya masa depan bangsa ini, kalau kemudian timbul persepsi bahwa yang bisa memenangkan pemilu itu, bahwa orang yang punya kekuasaan, yang berkolaborasi dengan orang yang punya uang," kata Mahfud.
"Mundur peradaban kita kalau MK tidak mau meraih kembali kejayaannya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkit bahwa MK pernah berada di masa jayanya. Kala itu, kata Mahfud, MK mampu membangun demokrasi Indonesia yang sedang terpuruk.
"MK itu pernah berjaya dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam, bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu sehingga menjadi tempat ujian," ungkap Mahfud.
Sidang Perdana Gugatan Kubu Ganjar-Mahfud
Untuk diketahui, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang PHPU Pilpres 2024 di MK hari ini. Dalam sidang itu, kubu 03 membacakan pokok-pokok gugatan terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: Ganjar Ngaku Hanya Butuh 5 Hakim MK yang Berani Kabulkan Permohonannya dalam Sengketa Pilpres 2024
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan pihaknya memohon agar MK memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD," kata Todung di ruang sidang MK.
"Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," lanjutnya.
Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud memohon supaya MK memutuskan ubtuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.
"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Menggugat untuk Jaga Kewarasan!
-
Usai Pasangan AMIN, Giliran Ganjar-Mahfud Jalani Sidang Gugatan Pilpres 2024
-
Beredar Susunan Menteri Prabowo-Gibran, Begini Pengakuan Dasco Gerindra
-
Kubu AMIN Minta Saksinya di Sidang Sengketa Pilpres Dibekingi LPSK: Mereka Diintimidasi dan Dikriminalisasi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024