Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari putusan MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN).
Salah satu pendapatnya Saldi menyatakan, adanya sejumlah Penjabat Gubernur (PJ) tak netral dalam Pilpres 2024.
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Ia mengaku setelah mencermati secara seksama bukti dalam persidangan, dirinya menemukan ketidak netralan PJ Gubernur di sejumlah daerah yakni Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan.
"Setelah membaca keterangan Bawaslu dan fakta yang terungkap dipersidangan serta mencermati alat bukti para pihai secara seksama saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj, kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimatan Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Saldi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurut Saldi, para PJ tersebut tak netral lantaran menggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pengalokasian dana desa.
Baca Juga:
Hakim MK: Anies-Muhaimin Tak Bisa Buktikan Jokowi 'Bermain' Di Pencalonan Gibran
Baca Juga: Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi
Selain itu, Saldi juga mengganggap ada ketidak netralan saat acara massal dengan menggunakan kostum identik dengan paslon tertentu hingga pemasangan alat peraga kampanye.
"Bentuk ketidaknetralan PJ kepala daerah diantaranya berupa penggerakan ASN pengalokasian sebagain dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan memggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu," tuturnya.
"Pemasangan alat pegara kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih paslon di medsos dan gedung milik pemerintah," sambungnya.
Baca Juga:
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
Selain itu, kata dia, dalam persidangan juga terungkap fakta jika adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa di Jakarta dan Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Hakim Konstitusi Saldi Isra Ngaku Sulit Menilai Tindakan Presiden Jokowi
-
MK Bukan Keranjang Sampah, Arief Poyuono: Gugatan 01 dan 03 Sampah Semua
-
Perbedaan Pendapat Hakim Saldi Isra: Jokowi Bisa Kamuflase Bansos untuk Dukung Paslon Tertentu
-
Ungkit Politisasi Bansos hingga Mobilisasi Aparat, Hakim Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemilu Ulang
-
Tunjangan dan Gaji Suhartoyo, Ketua MK yang Tegas Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024