Suara.com - Eks wakil ketua umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi, sampah semua.
Hal ini diutarakan oleh Arief saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Najwa Shihab pada live putusan MK Sengketa Pilpres 2024.
Pernyataan Arief bahwa gugatan Paslon 01 dan 03 adalah sampah, menyikapi pernyataan dari hakim MK Saldi Isra bahwa MK bukan keranjang sampah masalah pemilu.
Baca juga:
"Kalau saya bacanya dari awal ditolak ketika MK mengatakan bukan keranjang sampah karena gugatanya keranjang sampah, sampah semua, yang sulit dibuktikkan," ucap Arief seperti dikutip, Senin (22/4).
Menurut Arief, dalil yang diajukan oleh Timnas AMIN terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 memang tak terbukti secara hukum, mulai dari intervensi pemerintah, bansos yang mempengaruhi suara di Pilpres dan cawe-cawe Presiden Jokowi.
"Memang gugatan dari 01 dan 03 sampah semua. Dari awal memang MK pasti tolak semua. Saat MK bilang bukan keranjang sampah," kata Arief.
Najwa Shihab kemudian menyebut bahwa pernyataan MK bukan keranjang sampah itu bukan soal gugatan dari paslon 01 dan 03 namun lebih kepada bahwa MK adalah lembaga yang bukan mengurus soal pemilu. Beda presepsi kata Najwa.
Baca juga:
"Bukan itu gugatannya sampah semua, mas Arief, beda presepsi," ungkap Najwa.
Namun kata Arief, menurut pendapatnya semua gugatan dari paslon 01 dan 03 terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 merupakan sampah semua.
"Dari awal memang sudah sampah semua karena tidak bisa dibuktika adanya kecurangan itu semua," kata Arief.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berwenang untuk mengadili hasil rekapitulasi suara hasil pemilihan umum atau pemilu.
Menurutnya, MK juga berwenang untuk mengadili sejumlah hal yang berkaitan dengan tahapan pemilu.
"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara," kata Saldi membacakan pertimbangan hukum dalam sidant putusan atas gugatan Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024).
Berita Terkait
-
Ungkit Politisasi Bansos hingga Mobilisasi Aparat, Hakim Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemilu Ulang
-
MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin, Din Syamsuddin ke Para Pendemo: Kalau Sudah Diputuskan, Wajar Kalau Kita Marah...
-
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
-
Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
-
Anies dan Ganjar Kompak Datang Langsung ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup
-
Akses Terisolasi Jadi Tantangan Utama Pemulihan Pascabanjir Bandang Aceh Timur
-
Angkasatour Hadirkan Paket Tour Domestik dan Internasional
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Kiriman Air dari Tangerang Bikin Banjir di Jakbar Terparah, Pramono Tambah Pompa dan OMC
-
Pasti Dilunasi, Intip Perjalanan Warisan Utang Indonesia yang Tak Pernah Gagal Dibayar