Suara.com - Eks wakil ketua umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi, sampah semua.
Hal ini diutarakan oleh Arief saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Najwa Shihab pada live putusan MK Sengketa Pilpres 2024.
Pernyataan Arief bahwa gugatan Paslon 01 dan 03 adalah sampah, menyikapi pernyataan dari hakim MK Saldi Isra bahwa MK bukan keranjang sampah masalah pemilu.
Baca juga:
"Kalau saya bacanya dari awal ditolak ketika MK mengatakan bukan keranjang sampah karena gugatanya keranjang sampah, sampah semua, yang sulit dibuktikkan," ucap Arief seperti dikutip, Senin (22/4).
Menurut Arief, dalil yang diajukan oleh Timnas AMIN terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 memang tak terbukti secara hukum, mulai dari intervensi pemerintah, bansos yang mempengaruhi suara di Pilpres dan cawe-cawe Presiden Jokowi.
"Memang gugatan dari 01 dan 03 sampah semua. Dari awal memang MK pasti tolak semua. Saat MK bilang bukan keranjang sampah," kata Arief.
Najwa Shihab kemudian menyebut bahwa pernyataan MK bukan keranjang sampah itu bukan soal gugatan dari paslon 01 dan 03 namun lebih kepada bahwa MK adalah lembaga yang bukan mengurus soal pemilu. Beda presepsi kata Najwa.
Baca juga:
"Bukan itu gugatannya sampah semua, mas Arief, beda presepsi," ungkap Najwa.
Namun kata Arief, menurut pendapatnya semua gugatan dari paslon 01 dan 03 terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 merupakan sampah semua.
"Dari awal memang sudah sampah semua karena tidak bisa dibuktika adanya kecurangan itu semua," kata Arief.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berwenang untuk mengadili hasil rekapitulasi suara hasil pemilihan umum atau pemilu.
Menurutnya, MK juga berwenang untuk mengadili sejumlah hal yang berkaitan dengan tahapan pemilu.
"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara," kata Saldi membacakan pertimbangan hukum dalam sidant putusan atas gugatan Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024).
Berita Terkait
-
Ungkit Politisasi Bansos hingga Mobilisasi Aparat, Hakim Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemilu Ulang
-
MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Cak Imin, Din Syamsuddin ke Para Pendemo: Kalau Sudah Diputuskan, Wajar Kalau Kita Marah...
-
Tolak Mentah-mentah Seluruh Gugatan Kubu AMIN, Ketua MK: Permohonan Tak Beralasan Hukum!
-
Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
-
Anies dan Ganjar Kompak Datang Langsung ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan