Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) anggota DPD dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Mirati Dewaningsih.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, secara teknis, hukum caleg terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang. Sebab, tak ada satu pun norma hukum positif saat ini (ius constititum) yang melarangnya.
"Namun dari sisi kepastian hukum terhadap akuntabilitas hukum atas keseluruhan proses tahapan elektoral yang telah dilaluinya patut dipertanyakan," kata Puadi kepada wartawan, dikutip Senin (24/6/2024).
"Oleh karena ke depan pembentuk undang-undang perlu memikirkan urgensi pengaturan hal tersebut," tambah dia.
Di sisi lain, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk memverifikasi surat pengunduran diri Mirati.
"Nanti di dalam Rapat Pleno KPU baru akan dibahas," kata Idham.
Dia juga menyebut pengunduran diri sebagai caleg atau calon DPD terpilih adalah hak politik seorang calon.
"Nanti calon di Pemilu legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Itu rencana aturan teknis yang akan diundangkan," tutur Idham.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ketentuan pengunduran diri calon legislatif terpilih ada di UU Pemilu, tepatnya Pasal 426 ayat (1) huruf b. Caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bakal diganti oleh calon lainnya yang memiliki suara di bawahnya.
Baca Juga: ASN Harus Hati-hati, Ini Peringatan Bawaslu Jelang Pilkada
Terpisah, Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mendesak KPU memperketat aturan bagi calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, dan DPR yang telah terpilih pada Pemilu 2024 lalu mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
"Buat aturan yg memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Fadli, Sabtu (22/6/2024)
Dia menyebut fenomena caleg yang tiba-tiba mundur tanpa alasan jelas terkait dengan kemurnian prinsip kedaulatan rakyat dari sebuah proses penyelenggaraan pemilu, mestinya kerangka hukum pemilu mengatur ketat soal itu.
"Mestinya agar ada konsistensi terkait dengan prinsip pemilu proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat, dan penghormatan pada suara pemilih, caleg mundur itu memang harus dipersulit, tidak bisa dipermudah, karena jadi ruang transaksional, pada akhirnya dikhawatirkan seperti itu," tandas Fadli.
Sekadar informasi, Caleg DPD terpilih dari dapil Maluku Mirati Dewaningsih mundur sebelum dilantik. Mirati mengklaim alasannya mundur lantaran hendak maju Pilbup Maluku Tengah 2024.
Keputusan Mirati ini membuka peluang caleg DPD Nono Sampono yang berada dalam dapil yang sama dengannya lolos kembali ke DPD RI.
Berita Terkait
-
ASN Harus Hati-hati, Ini Peringatan Bawaslu Jelang Pilkada
-
Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta Jalur Independen, Dharma Pongrekun-Wardana Gugat KPU ke Bawaslu
-
Bawaslu Tegaskan Caleg Tak Boleh Kampanye Sebelum PSU
-
Tahun Politik Panas Rawan Gesekan, Bawaslu Bongkar 'Biang Kerok' Pemicu Konflik di Pilkada 2024
-
Tak Becus Tindak Pelanggaran Pemilu, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Komisioner Bawaslu Puadi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024