Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan syarat dukungan warga terhadap Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk bisa mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur independen untuk Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus.
Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap dugaan pencatutan KTP warga yang tercatat mendukung pasangan tersebut.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar mengatakan, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk membersihkan 403 data warga yang dicatut sejak 16 Agustus lalu.
Namun, Surat Keputusan (SK) KPU soal penetapan Dharma-Kun sebagai tiket pencalonan tidak akan menghentikan langkah Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
"Laporan yang masuk itu akan tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," kata Munandar di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Munandar masih belum bisa menjawab saat ditanya soal kemungkinan pembatalan Dharma-Kun sebagai peserta Pilkada 2024 jika terbukti melakukan pelanggaran terkait pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan hal serupa.
Menurut Reki, pihaknya masih akan melakukan kajian atas laporan yang diterima dari masyarakat. Dia menyebut Bawaslu DKI Jakarta bakal melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang berkaitan atas laporan tersebut.
"Kita lihat saja nanti ke depan. Yang jelas tugas kami selaku pengawas adalah ketika ada laporan dan pengaduan itu, kami harus tindak lanjuti. Jadi jangan ngomong (masalah) ke depan, prosesnya dulu itu yang harus kami hadapi," ujar Reki.
Mengenai potensi pembatalan pencalonan Dharma-Kun, Reki menyebut ada hukum acara yang perlu dijalani terhadap laporan pencatutan NIK warga Jakarta.
“Tentu kami harus lewati dulu hukum acaranya. Kami melakukan kejian, rapat pleno, verifikasi formil, dan material seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta jalur perserorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana memenuhi persyaratan dukungan.
Melalui rapat pleno yang digelar sejak pukul 16.00 WIB pada Senin (19/8/2024), pasangan Dharma-Kun dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Bisa dipastikan bahwa hari ini (Senin, 19 Agustus 2024) tadi pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Putusan MK, Jubir Anies: Alhamdulillah, Warga Jakarta Bisa Dapat Cagub Sesuai Aspirasi Mereka
-
Gembiranya PDIP Usai Putusan MK: Selama Ini Kami Dipojokkan
-
Sambut Baik Putusan MK, Relawan Bicara Kans PDIP Usung Anies-Hendrar Di Pilkada Jakarta
-
Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Hidup Lagi, Putusan MK Bolehkan PDIP Usung Calon Sendiri
-
Singgung soal Gibran, Pakar Sebut Putusan MK Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD Berlaku Mulai Pilkada 2024
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024