Suara.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya dituding menang Pilgub Sumut 2024 karena adanya cawe-cawe partai cokelat.
Tudingan ini disampaikan tim hukum dari pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala saat mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi adanya cawe-cawe partai cokelat, Bobby Nasution mengatakan kalau tuduhan itu akan dibuktikan secara hukum di MK.
"Itu tadi sudah dilaporkan, pembuktiannya nanti di mekanisme hukumnya," kata Bobby, Rabu (11/12/2024).
Menurut menantu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ini, tidak elok kalau ia menjawab tuduhan serius tersebut lewat media.
"Malau kita saling jawab di media gak elok, karena pasti ini dibaca masyarakat," ucapnya.
Bobby mengatakan jika kontestasi Pilkada ini bukan hanya untuk memilih pemimpin, tapi juga mengedukasi masyarakat untuk berpolitik.
"Kita ingin sama sama sepakat, Pilkada ini bukan hanya memilih pemimpin, tapi juga mengajak dan mengajari masyarakat untuk berpolitik," katanya.
Diketahui, tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menuding adanya keterlibatan Partai Coklat pada Pilkada Sumut 2024.
Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, usai mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Adanya upaya-upaya dari parcok tadi Partai Cokelat tadi,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
"Partai Cokelat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita itu ada di situ unsur Polri, ASN, dan Kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Sumut,” tambah dia.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!