Calon anggota legislatif (caleg) perempuan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan ruang politik di pemilihan umum (pemilu) 2024. Penilaian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menjadi alarm untuk penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Perludem menyimpulkan bahwa akan ada ribuan caleg perempuan yang akan kehilangan kesempatannya untuk mendapatkan ruang politik dari kebijakan afirmasi untuk masa 2024," kata Titi Anggraini anggota Dewan Pembina Perludem, dalam kanal YouTube CNN Indonesia, dikutip Jumat (9/6/2023).
Menurut Titi, keterwakilan perempuan dalam politik terutama parlemen berpotensi semakin merosot karena Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Aturan ini berisi kebijakan afirmasi yang akan mengatur jumlah caleg perempuan kurang dari 30%.
Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H dan Undang-Undang Pemilu Pasal 245 telah mengamanatkan soal hak setiap warga negara, termasuk turunannya yakni pemilu. Seharusnya, caleg perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
"Ini mengkhianati semangat konstitusi dalam UUD 1945 dan undang-undang khusus," jelasnya.
Dalam PKPU sekarang, lanjut Titi, "rumus matematika" penghitungan jumlah caleg perempuan akan dibulatkan ke bawah sehingga dari batas 30% akan jauh berkurang dari angka ini. Dari dua pemilu sebelumnya, 2014 dan 2019, pembulatan itu ke atas karena komitmen yang dihadirkan adalah tidak boleh kurang dari 30% sebagai ambang batas minimal.
Jika menggunakan rumus yang ditetapkan KPU, pengajar kepemiluan Fakultas Hukum UI ini menyimpulkan hanya satu perempuan dari empat yang akan mendapat jatah kursi di parlemen. Penghitungannya, satu dari empat itu berarti 25% bukan 30%.
"Jadi, 30% dari empat menghasilkan pecahan desimal, yakni 0,2 yang nilainya masih di bawah 0,5 berarti terjadi pembulatan ke bawah. Rumus ini mendistorsi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," terang Titi.
Dijelaskan Titi, dapil berkursi 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan jumlah kurang dari 30% jika memakai "rumus matematika" KPU. Ini terjadi hanya di DPR dari 84 dapil, menurun ke 38 dapil. Hal ini kemudian akan memaksa 38 caleg perempuan dari satu partai akan kehilangan kesempatan politiknya untuk berkompetisi di pemilu 2024.
Baca Juga: Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik
"Karena kebijakan afirmasi (KPU) tentang keterwakilan perempuan sudah menyimpangi undang-undang. Pada akhirnya akan meminggirkan lagi peran perempuan untuk berpolitik," pungkas Titi.
Perlu diketahui, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan, dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a) kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, atau b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa
-
Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional