/
Minggu, 09 Juli 2023 | 19:07 WIB
Minyak Goreng ; Minyak Sawit ; CPO (Suara.com/Alfian Winanto)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan perkebunan kelapa sawit tiga tersangka korporasi kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Penyitaan aset utama perusahaan produsen CPO dilakukan pada Kamis (6/7).

Penyidik Kejagung lebih dulu menggeledah kantor masing-masing perusahaan.Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit selama Januari 2022 hingga April 2022,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, kemarin.

Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Beirkutnya penyidik menyatroni kantor PT Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Terakhir penyidik menyasar kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Di kantor Musim Mas/MMG, Kejagung menyita surat tanah 277 bidang seluas 14.620,48 hektare (ha). Sementara di kantor  PT Wilmar Nabati Indonesia penyidik menyita surat tanah  625 bidang seluas 43,32 ha.

Adapun di kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik menyita uang kas dan surat tanah  70 bidang lahan seluas 23,7 hektare. Uang kas yang disita terdiri dari uang tunai Rp385.300.000, 435.200 dolar AS, 52 ribu ringgit Malaysia (RM), dan 250.450 dolar Singapura.

Load More