Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dipastikan tutup 3 hari selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru atau libur, di antaranya dipastikan tutup pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Hal ini diputuskan untuk mencegah penularan Covid-19 pada periode libur Nataru agar tidak semakin tinggi.
Menurut Kepala Satuan Pelaksana Promosi TMR, Ketut Widarsana, tanggal 1 Januari adalah puncak kunjungan terbanyak sepanjang tahun di TMR.
"Mungkin atas pertimbangan itu (puncak kunjungan TMR) barangkali, jadi pimpinan mempertimbangkan, makanya di tanggal 1 Januari 2021 itu ditutup," ujar Ketut saat dihubungi suara.com, Rabu (23/12/2020).
Ketut mengatakan bahwa sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertama kali, TMR telah menetapkan jumlah kuota maksimal TMR paling banyak 2.000 orang.
Sedangkan apabila tidak ditutup, kunjungan di tanggal 1 Januari 2021 bisa mencapai lebih dari 200.000 orang, berkaca dari data tahun 2015 dengan rekor kunjungan terbanyak.
"Karena sebelum Covid-19, pengunjung di tanggal 1 bisa sampai 160.000 orang dan itu tertinggi, sepanjang tahun tertinggi di tanggal 1 Januari," jelas Ketut.
"Pernah di tahun 2015 sampai 203.000 pengunjung malah, rekor. Makanya sekarang jauh sekali karena memang ada pembatasan," sambungnya.
Periode kunjungan TMR kedua terbanyak adalah pada periode libur lebaran. Tapi, karena libur lebaran cenderung lebih lama, yakni bisa selama 10 hari, jumlah pengunjung lebih tersebar karena masyarakat bisa memilih datang di antara 10 hari itu.
"Walaupun memang lebaran tinggi, tapi tidak menyamai rekor di tanggal 1 Januari. Tapi kalau lebaran kan jedanya lama. Bisa seminggu, bisa 10 hari. Tapi kalau tahun baru, itu cuma 1 hari, makanya numplek (menumpuk) di satu hari," terang Ketut.
Baca Juga: Peringatan Keras Dikeluarkan buat ASN yang Berlibur Nataru
Sementara itu, pada periode libur Nataru kali ini, ada 3 hari di mana TMR ditutup, yaitu pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Januari 2020, dan 1 Januari 2021. Tiga hari penutupan TMR ini diputuskan berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Prov. DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tembus Tembok Retail Modern: Cara UMKM Jakarta Barat Naik Kelas dari Lokal ke Global
-
5 Shio Paling Hoki Besok 14 Januari 2026, Ada Ular dan Monyet
-
7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
-
5 Body Lotion Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Kenyal dan Sehat Terawat
-
5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
-
Bikin Cuan Ngalir Terus, Ini 7 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan untuk Dekorasi Rumah
-
16 Januari 2026 Libur Isra Miraj, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Islam
-
4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Bukan Buka Luka Lama, Psikolog Ungkap Pentingnya Aurelie Moeremans Tulis Pengalaman Traumatiknya
-
Viral Kisah Pilu Aurelie Moeremans, Ini Ciri Pelaku Child Grooming yang Perlu Diwaspadai