Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dipastikan tutup 3 hari selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru atau libur, di antaranya dipastikan tutup pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Hal ini diputuskan untuk mencegah penularan Covid-19 pada periode libur Nataru agar tidak semakin tinggi.
Menurut Kepala Satuan Pelaksana Promosi TMR, Ketut Widarsana, tanggal 1 Januari adalah puncak kunjungan terbanyak sepanjang tahun di TMR.
"Mungkin atas pertimbangan itu (puncak kunjungan TMR) barangkali, jadi pimpinan mempertimbangkan, makanya di tanggal 1 Januari 2021 itu ditutup," ujar Ketut saat dihubungi suara.com, Rabu (23/12/2020).
Ketut mengatakan bahwa sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertama kali, TMR telah menetapkan jumlah kuota maksimal TMR paling banyak 2.000 orang.
Sedangkan apabila tidak ditutup, kunjungan di tanggal 1 Januari 2021 bisa mencapai lebih dari 200.000 orang, berkaca dari data tahun 2015 dengan rekor kunjungan terbanyak.
"Karena sebelum Covid-19, pengunjung di tanggal 1 bisa sampai 160.000 orang dan itu tertinggi, sepanjang tahun tertinggi di tanggal 1 Januari," jelas Ketut.
"Pernah di tahun 2015 sampai 203.000 pengunjung malah, rekor. Makanya sekarang jauh sekali karena memang ada pembatasan," sambungnya.
Periode kunjungan TMR kedua terbanyak adalah pada periode libur lebaran. Tapi, karena libur lebaran cenderung lebih lama, yakni bisa selama 10 hari, jumlah pengunjung lebih tersebar karena masyarakat bisa memilih datang di antara 10 hari itu.
"Walaupun memang lebaran tinggi, tapi tidak menyamai rekor di tanggal 1 Januari. Tapi kalau lebaran kan jedanya lama. Bisa seminggu, bisa 10 hari. Tapi kalau tahun baru, itu cuma 1 hari, makanya numplek (menumpuk) di satu hari," terang Ketut.
Baca Juga: Peringatan Keras Dikeluarkan buat ASN yang Berlibur Nataru
Sementara itu, pada periode libur Nataru kali ini, ada 3 hari di mana TMR ditutup, yaitu pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Januari 2020, dan 1 Januari 2021. Tiga hari penutupan TMR ini diputuskan berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Prov. DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
5 Zodiak Diramal Paling Beruntung 28 September 2025: Keuangan Lancar, Senyum Lebar
-
Naufal Takdir Al Bari: Kisah Singkat Pesenam Muda Berbakat yang Meninggal Dunia di Rusia
-
Sunscreen vs Sunblock Lebih Bagus Mana? Ini Perbedaan untuk Kulit
-
Ramalan Zodiak 28 September 2025: Harapan Semua Zodiak, Tapi Aquarius dan Leo Perlu Waspada
-
Ragasa Mengamuk! Topan Terkuat 2025 Luluh Lantakkan Asia Timur, Indonesia Waspada
-
Cerita 103 Lebih Lapangan Kerja Hijau Tercipta dari Desa hingga Pesisir
-
Kesetaraan hingga Realita Pendidikan, Puluhan Desainer Bawa Pesan Kehidupan di Journey in Elysium
-
Tak Kalah dari Hiu, Ini 11 Ikan Lokal Tinggi Protein yang Bagus untuk Anak-Anak
-
Dijamin Mirip Asli, Ini 7 Prompt Gemini AI Bikin Foto di Pantai Sunset tanpa Ubah Wajah
-
Nagita Slavina Rilis Produk Extrait de Parfum, Apa Bedanya dengan Eau de Parfum?