Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dipastikan tutup 3 hari selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru atau libur, di antaranya dipastikan tutup pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Hal ini diputuskan untuk mencegah penularan Covid-19 pada periode libur Nataru agar tidak semakin tinggi.
Menurut Kepala Satuan Pelaksana Promosi TMR, Ketut Widarsana, tanggal 1 Januari adalah puncak kunjungan terbanyak sepanjang tahun di TMR.
"Mungkin atas pertimbangan itu (puncak kunjungan TMR) barangkali, jadi pimpinan mempertimbangkan, makanya di tanggal 1 Januari 2021 itu ditutup," ujar Ketut saat dihubungi suara.com, Rabu (23/12/2020).
Ketut mengatakan bahwa sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertama kali, TMR telah menetapkan jumlah kuota maksimal TMR paling banyak 2.000 orang.
Sedangkan apabila tidak ditutup, kunjungan di tanggal 1 Januari 2021 bisa mencapai lebih dari 200.000 orang, berkaca dari data tahun 2015 dengan rekor kunjungan terbanyak.
"Karena sebelum Covid-19, pengunjung di tanggal 1 bisa sampai 160.000 orang dan itu tertinggi, sepanjang tahun tertinggi di tanggal 1 Januari," jelas Ketut.
"Pernah di tahun 2015 sampai 203.000 pengunjung malah, rekor. Makanya sekarang jauh sekali karena memang ada pembatasan," sambungnya.
Periode kunjungan TMR kedua terbanyak adalah pada periode libur lebaran. Tapi, karena libur lebaran cenderung lebih lama, yakni bisa selama 10 hari, jumlah pengunjung lebih tersebar karena masyarakat bisa memilih datang di antara 10 hari itu.
"Walaupun memang lebaran tinggi, tapi tidak menyamai rekor di tanggal 1 Januari. Tapi kalau lebaran kan jedanya lama. Bisa seminggu, bisa 10 hari. Tapi kalau tahun baru, itu cuma 1 hari, makanya numplek (menumpuk) di satu hari," terang Ketut.
Baca Juga: Peringatan Keras Dikeluarkan buat ASN yang Berlibur Nataru
Sementara itu, pada periode libur Nataru kali ini, ada 3 hari di mana TMR ditutup, yaitu pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Januari 2020, dan 1 Januari 2021. Tiga hari penutupan TMR ini diputuskan berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Prov. DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
-
OMG Creator Fest 2025, Ruang Kreatif Baru untuk Mendorong Perempuan Muda Berkarya dan Berkarier
-
Wangi Nusantara, Ini 7 Merek Parfum Indonesia yang sedang Naik Daun!
-
10 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Rumah Tangga yang Mencerahkan dan Anti Menor
-
10 Ide Buket Hari Guru yang Murah tapi Tetap Cantik dan Berkesan
-
5 Rekomendasi Tone Up Cream untuk Mencerahkan Kulit Instan, Mulai Rp20 Ribuan
-
KUIS Uji Nyali: Tebak Nama Gunung-Gunung Megah Ini
-
Aero Sport di Era Liburan Keluarga: Ketika Langit Jadi Ruang Rekreasi Baru
-
Viral! Turis India Ngamuk di McD Malaysia karena Dapat Burger Daging Sapi Bukannya Vegetarian