Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) dipastikan tutup 3 hari selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru atau libur, di antaranya dipastikan tutup pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang. Hal ini diputuskan untuk mencegah penularan Covid-19 pada periode libur Nataru agar tidak semakin tinggi.
Menurut Kepala Satuan Pelaksana Promosi TMR, Ketut Widarsana, tanggal 1 Januari adalah puncak kunjungan terbanyak sepanjang tahun di TMR.
"Mungkin atas pertimbangan itu (puncak kunjungan TMR) barangkali, jadi pimpinan mempertimbangkan, makanya di tanggal 1 Januari 2021 itu ditutup," ujar Ketut saat dihubungi suara.com, Rabu (23/12/2020).
Ketut mengatakan bahwa sejak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pertama kali, TMR telah menetapkan jumlah kuota maksimal TMR paling banyak 2.000 orang.
Sedangkan apabila tidak ditutup, kunjungan di tanggal 1 Januari 2021 bisa mencapai lebih dari 200.000 orang, berkaca dari data tahun 2015 dengan rekor kunjungan terbanyak.
"Karena sebelum Covid-19, pengunjung di tanggal 1 bisa sampai 160.000 orang dan itu tertinggi, sepanjang tahun tertinggi di tanggal 1 Januari," jelas Ketut.
"Pernah di tahun 2015 sampai 203.000 pengunjung malah, rekor. Makanya sekarang jauh sekali karena memang ada pembatasan," sambungnya.
Periode kunjungan TMR kedua terbanyak adalah pada periode libur lebaran. Tapi, karena libur lebaran cenderung lebih lama, yakni bisa selama 10 hari, jumlah pengunjung lebih tersebar karena masyarakat bisa memilih datang di antara 10 hari itu.
"Walaupun memang lebaran tinggi, tapi tidak menyamai rekor di tanggal 1 Januari. Tapi kalau lebaran kan jedanya lama. Bisa seminggu, bisa 10 hari. Tapi kalau tahun baru, itu cuma 1 hari, makanya numplek (menumpuk) di satu hari," terang Ketut.
Baca Juga: Peringatan Keras Dikeluarkan buat ASN yang Berlibur Nataru
Sementara itu, pada periode libur Nataru kali ini, ada 3 hari di mana TMR ditutup, yaitu pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Januari 2020, dan 1 Januari 2021. Tiga hari penutupan TMR ini diputuskan berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Prov. DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil
-
Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover
-
Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas
-
Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia
-
Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau
-
Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu
-
Pekanbaru Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap Karhutla
-
Apa Warna yang Cocok untuk Kamar Tidur Menurut Feng Shui? Ini Beberapa Pilihan Terbaik
-
Dipesan via Facebook, Dikirim Kurir: Begini Pabrik Uang Palsu Ratusan Juta Digulung Polisi
-
Netflix Mulai Masuk ke E-Commerce Asia Tenggara, Shopee Jadi Mitra Pertamanya