Suara.com - Sertifikat halal tidak hanya dibutuhkan dalam produk makanan dan minuman, serta obat. Ke depannya, produk kosmetik juga memerlukan adanya sertifikat halal.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menyatakan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi sertifikasi halal.
"Produk kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal," ujar Muti dalam webinar, mengutip ANTARA.
Menurut dia sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.
Dengan begitu, perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026 untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut.
"Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk," kata dia.
Muti menjelaskan dari data LPPOM MUI, jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sebanyak 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk sejak 2017.
"Kami mendorong agar perusahaan kosmetik segera melakukan sertifikasi demi menjamin keamanan produk serta nilai tambah bagi produsen," kata dia.
Sementara itu, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Dwiana Andayani mengatakan pentingnya label kosmetik yang memuat seluruh informasi demi jaminan keamanan produk, termasuk label halal.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis Dipercaya Mampu Dongkrak UMKM Lebih Maju
Dalam peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, dalam Pasal 2 memuat bahwa penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggulan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.
Kedua, objektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.
Ketiga, tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.
"Terakhir, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit," kata dia.
Berita Terkait
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur
-
Pentingnya Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI agar UMKM Bisa Naik Kelas
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Investigasi IBP: Nampan Program MBG Mengandung Minyak Babi
-
Mendagri Imbau Pemerintah Daerah Dukung UMKM Urus Sertifikasi Halal
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Makna Lagu Love You Longer Milik Raisa, Ungkapan Cinta untuk Hamish Daud
-
Apa Itu Hybrid Sunscreen Wudhu Friendly? Ini 5 Rekomendasinya
-
Prabowo Subianto Bisa Berapa Bahasa? Arahkan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah
-
Kenapa Musim Hujan Tetap Harus Pakai Sunscreen? Begini Penjelasan Dokter
-
Tren Teknik Japanese Walking, Benarkah Lebih Efektif dari Jalan Kaki 10.000 Langkah?
-
7 Sunscreen yang Bisa Bikin Kulit Tetap Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
-
Mengapa Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober Justru Tidak Libur?
-
7 Sunscreen untuk Melindungi Wajah dari Blue Light, Perlambat Proses Penuaan
-
5 Sunscreen Perisai Debu untuk Wajah Anti Kusam Pengendara Motor: Lawan Polusi, Bebas Kilap Seharian
-
5 Zodiak yang Cocok dengan Virgo, Hubungan Pasti Awet