Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa penting bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berbasis kemasan plastik polikarbonat dengan kandungan zat BPA untuk mendapatkan pelabelan.
Hal itu dilakukan guna melindungi keamanan konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Zat Bisphenol A atau BPA sendiri merupakan senyawa yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat yang dikenal kuat dan tangguh namun mengandung racun.
Partikel plastik BPA bisa menimbulkan gangguan kesehatan berbahaya bagi kelompok rentan bahkan bisa berpotensi memicu penyakit kanker.
Lebih jauh Tulus menegaskan keamanan kemasan pangan sangat mutlak, bukan hanya raw material tapi juga kemasan pakai.
Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan.
"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas. Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Tulus dikutip dari siaran pers, Jumat (18/3/2022).
Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj saat ini sudah dianggap aman.
Namun ke depan, standar itu diharapkan akan terus ditingkatkan dengan batas toleransi menjadi sangat kecil.
Baca Juga: Berisiko Kanker dan Kemandulan, Industri Air Minum Diminta Terbuka Terkait Aturan Label BPA BPOM
"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar-menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ungkap Tulus dalam acara diskusi bertajuk Pengesahan Perka No 31 tahun 2018 Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan.
Tulus ikut mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polikarbonat yang mengandung BPA.
Di California Amerika Serikat, kata Tulus, label yang terpasang pada kemasan plastik mengandung BPA disebut dapat menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain.
"Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detil, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut," tandas Tulus.
Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait juga mengatakan tentang perlunya melindungi hak-hak konsumem dalam hal ini anak-anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan diskusi ini adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tambah Arist Merdeka Sirait.
Selain Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, acara diskusi juga dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina S.E, M.A.P.
"Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Diskon PLN 50 Persen September 2025 Sampai Kapan? Cek Jadwalnya agar Tak Ketinggalan
-
Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya
-
Reuni Tipis-Tipis Anies Baswedan dan Mahfud MD, Bahas Apa?
-
5 Krim Malam dengan Formula Anti Aging, Bye Kerutan dan Flek Hitam!
-
Mantan Dubes RI Puji Gaya Bicara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Optimis Bisa Selamatkan Ekonomi
-
Apakah Anggota DPR yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Uang Pensiunan?
-
7 Manfaat Air Mawar untuk Kulit Wajah, Cegah Penuaan Dini dan Menyegarkan!
-
Najwa Shihab Tak Terlalu Kaget, Sri Mulyani Berkali-Kali Ingin Mundur Tapi Akhirnya Dicap Reshuffle?
-
Panduan Lengkap Lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Jadwal hingga Gaji
-
Beda Klarifikasi Menkeu Purbaya dan Yudo Sadewa sol Postingan Sri Mulyani Agen CIA