Suara.com - Pemerintah mengambil kebijakan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini. Dengan demikian, HET minyak goreng dipastikan naik.
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp24.000 per liter.
Ketua Pengurus Harian YLKI pun menyoroti bongkar pasang kebijakan yang dibuat pemerintah menandakan bahwa pemerintah tidak serius mengatasi masalah ini.
"YLKI sangat menyayangkan, terkait bongkar pasang kebijakan migor, kebijakan coba-coba, sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya," kata Tulus kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
YLKI kata Tulus meminta agar pemerintah memberikan subsidi secara tertutup saja, karena dianggap paling tepat sasaran.
"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja. By name by address, sehingga subsidinya tepat sasaran," katanya.
Selama ini kata Tulus pemberian subsidi minyak goreng dengan cara terbuka terbukti tidak ampuh dan tidak tepat sasaran.
"Sedangkan subsidi terbuka seperti sekarang berpotensi salah sasaran, karena migor murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat mampu," katanya.
Baca Juga: Tak Mampu Kendalikan Harga Minyak Goreng, Presiden Jokowi Dituntut Copot Menteri Perdagangan
Sementara untuk masyarakat menengah bawah terpaksa harus rela kehabisan stok. "Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Emas Antam Semakin Mahal, Hari Ini Harganya Rp 2.584.000 per Gram
-
IHSG Terus Meroket Rabu Pagi ke Level 8.959, Cermati Saham-saham Ini
-
Bidik Dana Minimal Rp3 Miliar, Bank Jakarta Berencana IPO Tahun 2027
-
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya
-
IHSG Diprediksi Masih Menguat, Cek Saham-saham Rekomendasi Hari Ini
-
Transparansi Jadi Tameng Investor Kripto di Tengah Gejolak Pasar
-
Saldo GoPay yang Hilang Ternyata Bisa Balik Lagi, Begini Caranya
-
BSI Perluas Pembiayaan Proyek Efisiensi Negara
-
Azas Tigor Dicopot dari Komisaris LRT Jakarta, Iwan Takwin Duduki Kursi Komut
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya