Suara.com - Kewajiban seorang muslim selain melaksanakan salat dan puasa, adalah membayar zakat sebagaimana rukun islam yang ketiga, bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 103 yang menyerukan pentingnya berzakat dan betapa dahsyatnya manfaat zakat bagi banyak orang.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Menunaikan zakat juga dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang sudah Allah Swt berikan. Baik pemberi zakat mau pun penerima zakat.
Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Audio Dakwah, diunggah pada April 2019 lalu menegaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya delapan golongan sebagaimana yang sudah diperintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Tidak boleh kurang juga dilebihkan dan para ulama pun menyepakati hal tersebut dan tidak sembarang bisa menerimanya. Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan perlu diperhatikan secara seksama mengenai tafsirnya agar pemberian zakat bisa tepat sasaran.
“Saya sudah katakan kalau ada di dalam Al Quran kalimat yang dibuka dengan innamaa, maka hukumnya huruf pembatas (sifatnya terbatas) hanya pada kalangan itu saja (yang disebutkan) tidak keluar dari kalangan yang dibincangkan,” ujar ustaz Adi Hidayat, dikutip pada (12/4/2023).
Berangkat dari surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan-golongan yang berkah menerima zakat seperti dilansir dari laman Baznas yang ustaz Adi Hidayat kemudian memperjelasnya menjadi lebih rinci seperti berikut ini.
1. Fakir
Orang yang termasuk fakir adalah mereka yang tak memiliki bahkan sulit mencukupi kebutuhan pokok hariannya.
2. Miskin
Hampir serupa dengan golongan fakir, bedanya orang miskin memiliki sedikit hartanya namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil merupakan orang yang mengurus segala hal mengenai zakat. Tetapi perlu digarisbawahi seperti yang disampaikan ustaz Adi Hidayat, amil yang dimaksudkan disini adalah orang yang memang fokus bekerja sebagai panitia zakat sebagai pekerjaan utamanya.
Alias orang yang tidak memiliki pekerjaan lain sehingga ia berhak untuk menerima zakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
7 Tanda Wedding Organizer Red Flag, Calon Pengantin Harus Waspada
-
5 Serum Penumbuh Rambut Ampuh dan Aman, Harga Mulai dari Rp40 Ribuan!
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
-
Dari Cerita ke Citra: Cara Penulis Muda Membangun Identitas di Era Digital
-
5 Sepatu Running Lokal Siap Diadu Reebok Ori, Kenyamanan dan Kualitas Nomor 1
-
4 Foundation Minim Oksidasi untuk Hasil Makeup Cerah dan Tidak Kusam
-
Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah
-
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
-
15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025
-
Panduan Memakai Retinol untuk Pemula Usia 30-an, agar Wajah Tidak Breakout