Suara.com - Kewajiban seorang muslim selain melaksanakan salat dan puasa, adalah membayar zakat sebagaimana rukun islam yang ketiga, bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 103 yang menyerukan pentingnya berzakat dan betapa dahsyatnya manfaat zakat bagi banyak orang.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Menunaikan zakat juga dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang sudah Allah Swt berikan. Baik pemberi zakat mau pun penerima zakat.
Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Audio Dakwah, diunggah pada April 2019 lalu menegaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya delapan golongan sebagaimana yang sudah diperintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Tidak boleh kurang juga dilebihkan dan para ulama pun menyepakati hal tersebut dan tidak sembarang bisa menerimanya. Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan perlu diperhatikan secara seksama mengenai tafsirnya agar pemberian zakat bisa tepat sasaran.
“Saya sudah katakan kalau ada di dalam Al Quran kalimat yang dibuka dengan innamaa, maka hukumnya huruf pembatas (sifatnya terbatas) hanya pada kalangan itu saja (yang disebutkan) tidak keluar dari kalangan yang dibincangkan,” ujar ustaz Adi Hidayat, dikutip pada (12/4/2023).
Berangkat dari surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan-golongan yang berkah menerima zakat seperti dilansir dari laman Baznas yang ustaz Adi Hidayat kemudian memperjelasnya menjadi lebih rinci seperti berikut ini.
1. Fakir
Orang yang termasuk fakir adalah mereka yang tak memiliki bahkan sulit mencukupi kebutuhan pokok hariannya.
2. Miskin
Hampir serupa dengan golongan fakir, bedanya orang miskin memiliki sedikit hartanya namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil merupakan orang yang mengurus segala hal mengenai zakat. Tetapi perlu digarisbawahi seperti yang disampaikan ustaz Adi Hidayat, amil yang dimaksudkan disini adalah orang yang memang fokus bekerja sebagai panitia zakat sebagai pekerjaan utamanya.
Alias orang yang tidak memiliki pekerjaan lain sehingga ia berhak untuk menerima zakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Christian Louboutin Hadirkan Panggung Fashion Megah di Lapangan Hijau
-
Siapa Istri Keenan Pearce Sekarang? Mantan Raisa Jadi Sorotan
-
Profil Sharon Ibu Timothy: Pilih Maafkan Perundung Anaknya, Pesannya Bikin Merinding
-
Susunan Acara Sumpah Pemuda untuk Rayakan Momen Bersejarah dengan Nuansa Digital
-
5 Contoh Teks Pidato Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 untuk Upacara Bendera
-
5 Rekomendasi Sunscreen Murah untuk Atasi Tanda Penuaan, Mulai Rp20 Ribuan
-
Rekomendasi 5 Concealer Lokal dengan Coverage Tinggi: Ampuh Tutupi Flek Hitam dan Mata Panda
-
4 Shio Paling Pelit, Apakah Kamu Termasuk?
-
Bikin Senyum Makin Menawan, Berapa Harga Pasang Veneer Gigi?
-
Inilah 5 Shio Paling Hoki Hari Ini 27 Oktober 2025: Siapa yang Dapat Rezeki Tak Terduga?