Suara.com - Kewajiban seorang muslim selain melaksanakan salat dan puasa, adalah membayar zakat sebagaimana rukun islam yang ketiga, bagi umat muslim yang mampu menjalankannya.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 103 yang menyerukan pentingnya berzakat dan betapa dahsyatnya manfaat zakat bagi banyak orang.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Menunaikan zakat juga dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang sudah Allah Swt berikan. Baik pemberi zakat mau pun penerima zakat.
Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Audio Dakwah, diunggah pada April 2019 lalu menegaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya delapan golongan sebagaimana yang sudah diperintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Tidak boleh kurang juga dilebihkan dan para ulama pun menyepakati hal tersebut dan tidak sembarang bisa menerimanya. Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan perlu diperhatikan secara seksama mengenai tafsirnya agar pemberian zakat bisa tepat sasaran.
“Saya sudah katakan kalau ada di dalam Al Quran kalimat yang dibuka dengan innamaa, maka hukumnya huruf pembatas (sifatnya terbatas) hanya pada kalangan itu saja (yang disebutkan) tidak keluar dari kalangan yang dibincangkan,” ujar ustaz Adi Hidayat, dikutip pada (12/4/2023).
Berangkat dari surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan-golongan yang berkah menerima zakat seperti dilansir dari laman Baznas yang ustaz Adi Hidayat kemudian memperjelasnya menjadi lebih rinci seperti berikut ini.
1. Fakir
Orang yang termasuk fakir adalah mereka yang tak memiliki bahkan sulit mencukupi kebutuhan pokok hariannya.
2. Miskin
Hampir serupa dengan golongan fakir, bedanya orang miskin memiliki sedikit hartanya namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil merupakan orang yang mengurus segala hal mengenai zakat. Tetapi perlu digarisbawahi seperti yang disampaikan ustaz Adi Hidayat, amil yang dimaksudkan disini adalah orang yang memang fokus bekerja sebagai panitia zakat sebagai pekerjaan utamanya.
Alias orang yang tidak memiliki pekerjaan lain sehingga ia berhak untuk menerima zakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya