Suara.com - Saat ini sedang ramai tren waxing Miss V hingga vagina gundul demi tampil percaya diri saat berhubungan seks dengan suami. Pertanyaanya, apa hukum Islam waxing Miss V hingga vagina gundul?
Waxing Miss V adalah proses pencabutan rambut kemaluan vagina dari akarnya menghunakan zat lengket, seperti lilin yang ditempelkan pada bulu kemaluan kemudian mencabut keluar bulu badan dari follikel.
Namun dari sisi medis, waxing Miss V dianggap berbahaya karena bisa memudahkan bakteri, kuman, jamur hingga virus masuk ke Miss V. Sebagaimana yang pernah dijelaskan Dokter Boyke sebagai ginekologis beberapa waktu lalu.
"Saya sih tidak menyarankan, (waxing Miss V) itu akan menghilangkan kemampuan menahan serangan daripada kuman. Rambut-rambut itu sebenarnya bisa jadi penyaring kuman, jamur, virus sebelum mqsuk ke Miss V akan ketahan ke rambut," ujar Dokter Boyke melalui potongan video yang dibagikan akun Instagram @duniakesehatan.co.id dikutip suara.com, Selasa (3/10/2023).
Di sisi lain melansir NU Online, mencukur dan membersihkan bulu kemaluan hari Jumat merupakan satu ibadah sunnah, karena kebiasaan ini dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk menjaga kebersihan organ intimnya.
Sedangkan khsusus untuk perempuan, mencabut bulu kemaluan seperti waxing Miss V disarankan loh dalam Islam. Hal ini sebagaimana dituliskan dalam kitab fikih, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib mencabut bulu kemaluan perempuan bisa memgendalikan syahwat loh.
"Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya: Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya," tulis Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah
Tidak hanya itu, dalam Mazhab Maliki disebutkan mencabut bulu kemaluan atau waxing Miss V untuk perempuan bisa melembutkan bulu kemaluannya. Tetapi diingatkan juga, aksi ini bisa dilakukan jika perempuan memang sanggup menahan rasa sakitnya.
Jika memang tidak sanggup, maka mencukur bulu kemaluannya juga tidak menjadi masalah dan berhak mendapatkan kesunahan, meskipun tidak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan. Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabutnya.
Baca Juga: Hukum Islam Nikah Tapi Tak Berhubungan Seks, Dosakah?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Panduan Ukuran Sepatu Anak Usia 1-10 Tahun Standar EU, UK, US, Biar Bunda Gak Salah Beli
-
Bebas Nyeri Lutut, Ini 5 Sepatu Jalan Jauh Paling Nyaman untuk Usia 40-an ke Atas
-
5 AC Portable Low Watt Ramah Gaji UMR, Usir Panas Tanpa Bongkar Tembok
-
BSU 2026 Kapan Cair? Cek Informasi Terkini dan Cara Cek Penerima Bantuan
-
Pilih Bijak! 4 Eksfoliator Aman untuk Wajah Berjerawat yang Wajib Dicoba
-
5 Sepatu Sekolah Hitam Putih Brand Lokal Harga Rp100 Ribuan yang Awet
-
5 Rekomendasi Susu Rendah Gula untuk Lansia Penderita Diabetes Usia 50-an
-
9 Sunscreen Murah Tasya Farasya Approved di Bawah Rp100 Ribu
-
Nyadran 2026 Tanggal Berapa? Catat Jadwalnya dan Pahami Maknanya Bagi Gen Z
-
5 Rekomendasi Sandal Empuk Anti Licin untuk Lansia, Nyaman dan Aman Dipakai Harian