Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi gugatan minimum batas usia capres dan cawapres yang akan diumumkan pada 16 Oktober 2023, kini viral meme yang meledek MK. Plang pada bagian depan gedung diubah dari awalnya Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah keluarga.
Meme tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat. Pakar hukum tata negara (HTN) dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengaku bahwa ia menerima kiriman meme yang sama melalui ponselnya.
Menurutnya, kemunculan meme tersebut sudah menjadi tanda bahwa masyarakat mulai mengejek MK.
Ia melihat terdapat konflik kepentingan yang terlihat jelas antara Ketua MK dengan gugatan uji materi tersebut. Bivitri mendorong sudah seharusnya sesuai dengan kode etik Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK. Padahal di negara hukum kepercayaan masyarakat menjadi legitimasi putusan apapun yang akan diikuti.
Hakim MK Didesak Mundur
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim MK untuk mengundurkan diri dari sidang uji materil batas usia minimum capres - cawapres 2024.
Petrus menyebut permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.
Kemudian, Petrus mengungkap contoh produk hukum yang digodok dengan mekanisme legislasi di DPR yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun.
Ada juga Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden - Wakil Presiden yang diputuskan tetap 40 tahun. Sampai batas usia Hakim menjadi minimal 47 tahun dan pensiun pada usia 65 tahun.
Baca Juga: Projo Dukung Prabowo, Pakar Yakini Ada Peran Presiden: Kan Kepanjangan Lidah Politik Jokowi
Ketua MK Didesak Mundur
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga diminta untuk mengundurkan diri dari persidangan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Anwar Usman diminta untuk mengundurkan diri karena ia memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemohon yaitu Kaesang Pangarep yang saat ini menjadi Ketua Umum PSI.
Aturan ketua MK Wajib Mundur Ketika Pemohon Punya Hubungan Keluarga
Diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon 1).
Lalu, Anthony Winza Prabowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).
Petrus menikai saat ini pimpinan dari PSI sebagai pemohon merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, maka ketentuan hak ingkar terhadap hakim yang memeriksa perkara berlaku.
Adapun ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 17 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Respon MK
Sementara itu, pada saat dimintai tanggapan terkait dengan meme tersebut, juru bicara MK, Fajar Laksono menilai biasa saja terhadap meme Mahkamah Keluarga yang kini viral di media sosial.
Justru MK menilai bahwa meme tersebut merupakan bentuk perhatian dari masyarakat luas. Menurutnya, MK juga sama sekali tidak merasa tersinggung dengan meme tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Pakar Hukum: Kemungkinan MK Pertahankan Usia Minimal Capres 40 Tahun, Tapi Ditambah Syarat Khusus
-
Makin Jelas Arah Politik Jokowi, Prabowo Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Projo
-
Menebak Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
-
Gibran Nongol Sebentar di Rakernas VI Projo Hingga Prabowo Resmi Dapat Dukungan Relawan Jokowi
-
Yakin Jokowi Tegak Lurus ke Megawati, PDIP Cuek Projo Dukung Prabowo
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rahasia Aroma Woody: Mengapa Wangi Kayu Tak Lekang Waktu
-
Hasil Survei Sebut Gen Z Lebih Percaya Bank Digital, Ini Alasannya!
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Glycolic Acid, Bikin Wajah Cerah dan Halus Mulai Rp25 Ribu
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan