Suara.com - Setelah UU tentang ASN No.20 Tahun 2023 ditetapkan, ini berarti bahwa pekerja dengan status PPPK juga akan menerima hak pensiun usai pekerjaannya usai. Lantas, jika sama-sama dapat uang pensiun, lalu apa yang menjadi perbedaan antara PPPK dan ASN lainnya?
Sebelumnya, absennya jatah pensiun merupakan salah satu perbedaan yang mencolok antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN lainnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka, pengesahan perundang-undangan ini cukup mengundang berbagai pertanyaan.
Perbedaan PNS dan PPPK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat tertentu. Setelah itu, mereka akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian guna menduduki jabatan pemerintahan. Singkatnya, PNS adalah seseorang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merpakan ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Singkatnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah yang memiliki tugas maupun jabatan pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.
Status kepegawaian PNS dan PPPK
Perbedaan pertama yang paling mencolok di antara PPPK dan ASN lainnya yaitu PNS adalah status kepegawaian keduanya.
Baca Juga: Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT
Meski PNS dan PPPK sama-sama terdaftar sebagai ASN, terdapat sedikit perbedaan yang perlu kamu ketahui. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan masa kerja sampai pensiun. Sementara itu, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja tertentu.
Proses pengangkatan PNS dan PPPK
Bagi seorang PNS mereka akan diangkat usai menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.
"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau PPPK yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi Haryono selak Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengisi jabatan tinggi
Dwi juga menjelaskan bahwa seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Pasalnya, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.
Berita Terkait
-
Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK Usai UU ASN Disahkan, Salah Satunya JHT
-
Aturan Uang Pensiun PPPK Berlaku Mulai Kapan? Besarannya Sama dengan ASN
-
Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN
-
Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
-
Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
4 Jam dari Jakarta, Pesona Air Terjun Citambur Setinggi 100 Meter yang Bikin Terpana
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa
-
5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
5 Serum Vitamin C untuk Ibu Rumah Tangga, Bye-bye Kusam dan Tanda Penuaan Kulit
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
-
OMG Creator Fest 2025, Ruang Kreatif Baru untuk Mendorong Perempuan Muda Berkarya dan Berkarier