Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang awalnya 10-11Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023. Lalu, mengubah tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
Ketiga, ia mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Di mana seharusnya dilaksanakan pada 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.
Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan menjadi 16-20 Agustus. Padahal, masa jabatan periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Namun, ia memilih anggota pada 18 Agustus 2023 dan melantik pada 19 Oktober.
DKPP menilai Rahmat Bagja melanggar kode etik dengan tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk itu, tindakan ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.
Tak hanya itu, DKPP juga menganggap perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan Rahmat merupakan bentuk ketidakprofesionalan. Tepatnya dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
KASN Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Hingga 10 Ribu Kasus di Pemilu 2024, Begini Kata Bawaslu
-
Otak-Atik Jadwal Seleksi Hingga Pelantikan Bawaslu/Panwaslih Daerah, Rahmat Bagja Kena Sanksi DKPP
-
Buntut Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024, KPU Dilaporan KAMMI ke Bawaslu
-
Kaji Video Kader PAN Joget di Kantor Kemendag, Bawaslu: Jangan Sampai Gak Tahu Aturan
-
Hati-hati! Bawaslu Sebut Pengancam Agos Gemoy yang Copot Stiker Caleg di Rumahnya Bisa Kena Pidana
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah
-
Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i
-
Room Art Fair 2026: Saat Kamar Hotel Disulap Jadi Instalasi Ruang Pamer Seni Kontemporer
-
Tarif Listrik per kWh Berapa? Ini Rincian Terbaru Resmi dari PLN
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi