Tak berhenti disitu, ia juga pernah menjadi Dewan Pembina Ikatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi PGRI (IGTIK PGRI), serta anggota kehormatan dari Asia Pacific Association for Computer-Assisted Language Learning (APACALL).
Bahkan Indra juga pernah bergabung menjadi anggota International Society for Technology in Education (ISTE) serta anggota dari Computer Science Teachers Association (CSTA).
Kariernya dalam dunia pendidikan terus berkembang hingga ia berhasil mengembangkan STEAM (Science, Tehnology, Engineering, Arts, and Mathematics), Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan Computational Thinking.
Tak berhenti di dunia pendidikan, Indra Charismiadji juga terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai NasDem. Pada Pemilu 2024 mendatang, Indra mendaftar senagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Tengah. Dapil Jateng 1 untuk DPR RI diantaranya yaiti Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga, dan juga Kota Semarang.
Dalam Pilpres 2024, Indra Charismiadji ditunjuk sebagai juru bicara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Indra Charismiadji Terjerat Kasus Pajak
Indra Charismiadji terjerat kasus hukum dan saat ini ia ditahan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan penggelapan pajak. Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah merugikan kas negara sebesar Rp1,1 miliar.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra mengungkapkan bahwa Indra akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu, 27 Desember 2023 sampai 15 Januari 2024 mendatang. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023.
Lebih lanjut, Cakra mengungkapkan bahwa Indra melakukan penggelapan dana bersama dengab Ike Andriani. Keduanya diketahui adalah pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Cakra mengatakan Indra dan Ike diduga secara sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan masa PPN maupum menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara selama periode bulan Januari-Desember 2019.
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Kasus Apa?
Atas perbuatan yang merugikan negara itu, Indra dan Ike dijerat hukum dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Lalu pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta, dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Demikianlah ulasan tentang rekam jejak Indra Charismiadji juru bicara (jubir) Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Kasus Apa?
-
Alasan Indra Charismiadji Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Ternyata Tak Main-main
-
Ungkit Nilai Penggelapan Pajak Indra Charismiadji Tak Besar, Timnas AMIN: Hanya Rp 1 Miliar
-
5 Kontroversi Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Karena Pajak
-
Respons Anies Dengar Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditahan Kejaksaan, Singgung Keadilan!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong
-
Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Bikin Kulit Glowing
-
Apa Bedanya Jumat Agung dan Paskah? Bukan Hari Biasa, Ini Maknanya
-
6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?
-
3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu
-
Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?
-
Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini
-
5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan
-
Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget