• Twitter (X): @Paltiwest (Bang #Nalar) dengan 79,8 ribu pengikut
Kronologi Kasus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika penangkapan terhadap Palti Hutabarat terjadi pada hari Jumat, 19 Januari 2024, di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakujan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 03.44 dini hari.
"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH sudah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan kronologi penangkapan Palti Hutabarat ini didasari terhadap dua laporan yang diterima, yakni dari pelapor Amru Riandi Siregar kepada Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Wildan kepada Bareskrim Mabes Polri.
Sekarang ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sufaj mengalami perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa Palti Hutabarat diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Adapun motif penangkapan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penangkapan Palti Hutabarat tentu menjadi sorotan di berbagau media sosial. Sebab dugaan penyebabnya yaitu terkait salah satu unggahan Palti yang menyebarkan percakapan olej pejabat yang diduga mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud Siap Beri Dukungan Hukum
Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka
Penangkapan ini juga mendapat respon dari sejumlah pihak. Bahkan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa mereka siap memberikan dukungan hukum terhadap Palti Hutabarat yang dituding menyebarkan informasi palsu melalui platform media sosialnya.
TPN Ganjar-Mahfud juga telah mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian supaya Palti tidak ditahan. "TPN memohon agar kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap saudara Palti Hutabarat. Jika terdapat proses hukum yang diterapkan, seharusnya itu merupakan proses hukum perdata, bukan pidana," ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu.
Pengamat Kritik Penangkapan Palti Hutabarat
Selain TPN Ganjar-Mahfud, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga melayangkan kritikan penangkapan terhadap pegiat media sosial Palti Hutabarat.
Bambang mengklaim, penangkapan itu merupakan tindakan arogansi dan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataan tertulisnya, Bambang menyebut daripada melakukan penyelidikan terhadap substansi permasalahan tentang pelanggaran aturan Pemilu, terutama netralitas aparat, Polri justru memilih menangkap warga sipil yang menyampaikan berita terkait indikasi pelanggaran Pemilu.
Itulah tadi ulasan tentang siapa Palti Hutabarat lengkap dengan biodata, rekam jejak hingga kronologi kasus yang menjeratnya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Penangkapan Palti Hutabarat Dianggap Janggal karena Dilakukan Kilat, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Kriminalisasi!
-
Eks Projo Palti Hutabarat Diciduk Bareskrim, TPN Duga karena Punya Pengikut Banyak dan Dukung Ganjar
-
Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat
-
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!
-
Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Epson Lifestudio Jawab Tren Hiburan Fleksibel di Era Mobilitas Tinggi
-
5 Serum untuk Atasi Bopeng Bekas Jerawat agar Wajah Kembali Mulus
-
5 Sepatu Hoka Diskon 50 Persen di Sports Station pada Februari 2026
-
Mengenal Kiswah Kain Suci Penutup Kabah yang Dikirim Eksklusif ke Jeffrey Epstein
-
Ada Nama Sri Mulyani di Dokumen Jeffrey Epstein Files, Ternyata Ini Isinya!
-
Libur Sekolah Puasa Ramadan 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Lengkapnya
-
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
-
7 Parfum Extrait de Parfume di Indomaret Wangi Awet sampai 16 Jam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
12 Ide Self Reward untuk Apresiasi Diri bagi Pekerja Produktif
-
5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh