• Twitter (X): @Paltiwest (Bang #Nalar) dengan 79,8 ribu pengikut
Kronologi Kasus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika penangkapan terhadap Palti Hutabarat terjadi pada hari Jumat, 19 Januari 2024, di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakujan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 03.44 dini hari.
"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH sudah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan kronologi penangkapan Palti Hutabarat ini didasari terhadap dua laporan yang diterima, yakni dari pelapor Amru Riandi Siregar kepada Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Wildan kepada Bareskrim Mabes Polri.
Sekarang ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sufaj mengalami perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa Palti Hutabarat diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Adapun motif penangkapan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penangkapan Palti Hutabarat tentu menjadi sorotan di berbagau media sosial. Sebab dugaan penyebabnya yaitu terkait salah satu unggahan Palti yang menyebarkan percakapan olej pejabat yang diduga mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud Siap Beri Dukungan Hukum
Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka
Penangkapan ini juga mendapat respon dari sejumlah pihak. Bahkan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa mereka siap memberikan dukungan hukum terhadap Palti Hutabarat yang dituding menyebarkan informasi palsu melalui platform media sosialnya.
TPN Ganjar-Mahfud juga telah mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian supaya Palti tidak ditahan. "TPN memohon agar kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap saudara Palti Hutabarat. Jika terdapat proses hukum yang diterapkan, seharusnya itu merupakan proses hukum perdata, bukan pidana," ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu.
Pengamat Kritik Penangkapan Palti Hutabarat
Selain TPN Ganjar-Mahfud, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga melayangkan kritikan penangkapan terhadap pegiat media sosial Palti Hutabarat.
Bambang mengklaim, penangkapan itu merupakan tindakan arogansi dan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataan tertulisnya, Bambang menyebut daripada melakukan penyelidikan terhadap substansi permasalahan tentang pelanggaran aturan Pemilu, terutama netralitas aparat, Polri justru memilih menangkap warga sipil yang menyampaikan berita terkait indikasi pelanggaran Pemilu.
Itulah tadi ulasan tentang siapa Palti Hutabarat lengkap dengan biodata, rekam jejak hingga kronologi kasus yang menjeratnya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Penangkapan Palti Hutabarat Dianggap Janggal karena Dilakukan Kilat, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Kriminalisasi!
-
Eks Projo Palti Hutabarat Diciduk Bareskrim, TPN Duga karena Punya Pengikut Banyak dan Dukung Ganjar
-
Beri Bantuan Hukum, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat
-
Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!
-
Dijerat Pasal Berlapis, Palti Hutabarat Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal