Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango kini buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam keputusannya, hakim menyebutkan bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Proses Perkara Penetapan Tersangka hingga Gugatan Praperadilan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka secara resmi dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Kamis (7/12) malam. Pada kesempatan itu Alex juga mengumumkan terkait penahanan satu tersangka yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) dalam perkara tersebut.
Menurut Alex, Helmut merupakan pihak swasta yang pada saat itu diduga menjadi pemberi suap. Selain itu, KPK juga resmi mengumumkan nama dua tersangka lain yaitu pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan Yogi Arie Rukmana (YAR) yang merupakan asisten Eddy.
Status tersangka Eddy sebelumnya sempat diumumkan oleh Alex pada hari Kamis (9/11). Akan tetapi pada saat itu Alex belum menyampaikan pengumuman resmi. Eddy pun sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pada hari Kamis (7/12) sebelum Alex mengumumkan tersangka untuknya, Eddy dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan beliau meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan atas dirinya.
Dalam perkara ini Alex mengatakan Eddy diduga menerima uang Rp 8 miliar melalui Yogi dan Yosi yang juga merupakan perpanjangan tangannya untuk berdiskusi dengan Helmut. Perkara ini muncul bermula pada 2019 saat Helmut mendapat masalah hukum dan kemudian meminta bantuan konsultasi pada Eddy.
Hasil Kasus Eddy Hiariej
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan bahwa Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Januari 2024. Gugatan kedua inilah yang terus diproses oleh pengadilan dan akhirnya pada Selasa (30/1) hakim mengabulkan gugatan Eddy dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Baca Juga: Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alis Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap.
Hakim Estiono dalam putusannya menjelaskan, bahwa ada sejumlah poin pertimbangan. Salah satunya, hakim melihat penetapan status tersangka dilakukan KPK tanpa didasari dengan minimal dua alat bukti terkait.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal tersebut diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, pada selasa (30/1).
Hakim Estino mengatakan bahwa putusan yang menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka kini tidak sah dengan didasarkan pada Pasal 12 A atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Estiono putusan tersebut dengan tegas menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tidak melalui prosedur di Kemenkumham dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun sama sekali tidak menyatakan tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Sosok Hakim Estiono yang Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, Pernah Tangani Gugatan Firli Bahuri
-
Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej
-
Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
-
Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?
-
Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL