Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango kini buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam keputusannya, hakim menyebutkan bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Proses Perkara Penetapan Tersangka hingga Gugatan Praperadilan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka secara resmi dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Kamis (7/12) malam. Pada kesempatan itu Alex juga mengumumkan terkait penahanan satu tersangka yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) dalam perkara tersebut.
Menurut Alex, Helmut merupakan pihak swasta yang pada saat itu diduga menjadi pemberi suap. Selain itu, KPK juga resmi mengumumkan nama dua tersangka lain yaitu pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan Yogi Arie Rukmana (YAR) yang merupakan asisten Eddy.
Status tersangka Eddy sebelumnya sempat diumumkan oleh Alex pada hari Kamis (9/11). Akan tetapi pada saat itu Alex belum menyampaikan pengumuman resmi. Eddy pun sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pada hari Kamis (7/12) sebelum Alex mengumumkan tersangka untuknya, Eddy dijadwalkan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan beliau meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan atas dirinya.
Dalam perkara ini Alex mengatakan Eddy diduga menerima uang Rp 8 miliar melalui Yogi dan Yosi yang juga merupakan perpanjangan tangannya untuk berdiskusi dengan Helmut. Perkara ini muncul bermula pada 2019 saat Helmut mendapat masalah hukum dan kemudian meminta bantuan konsultasi pada Eddy.
Hasil Kasus Eddy Hiariej
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan bahwa Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Januari 2024. Gugatan kedua inilah yang terus diproses oleh pengadilan dan akhirnya pada Selasa (30/1) hakim mengabulkan gugatan Eddy dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Baca Juga: Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alis Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap.
Hakim Estiono dalam putusannya menjelaskan, bahwa ada sejumlah poin pertimbangan. Salah satunya, hakim melihat penetapan status tersangka dilakukan KPK tanpa didasari dengan minimal dua alat bukti terkait.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal tersebut diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, pada selasa (30/1).
Hakim Estino mengatakan bahwa putusan yang menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka kini tidak sah dengan didasarkan pada Pasal 12 A atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Estiono putusan tersebut dengan tegas menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tidak melalui prosedur di Kemenkumham dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun sama sekali tidak menyatakan tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Sosok Hakim Estiono yang Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, Pernah Tangani Gugatan Firli Bahuri
-
Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej
-
Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
-
Eddy Hiariej Menang, Pimpinan KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin?
-
Respons KPK Usai Dikalahkan Eddy Hiariej Di Sidang Praperadilan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
Cerita Donita Sembuh dari Kista, Ini Deretan Manfaat Air Zamzam bagi Kesehatan
-
Daftar Kandungan Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil, Cek sebelum Pakai!
-
Rekrutmen PLN 2025 Kapan Dibuka? Cek Posisi yang Tersedia dan Syarat Lengkapnya
-
Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?
-
Sunscreen Daviena Apakah Bikin Jerawatan? Intip Kandungan dan Harga Aslinya
-
Besok Hari Kesaktian Pancasila, Anak Sekolah Libur atau Tidak?
-
Media Luar Negeri Ikutan Heboh: Ini 7 Fakta Robohnya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny
-
6 Daftar Profesi yang Diragukan Publik, Politisi Urutan Teratas?
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?