Lifestyle / Male
Kamis, 01 Februari 2024 | 09:22 WIB
Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta jika tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More