Suara.com - Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadirkan Filsuf Franz Von Magnis atau Romo Magnis dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (2/4/2024).
Romo Magnis dalam paparannya turut membeberkan sejumlah pelanggaran etika Presiden Joko Widodo alias Jokowi hingga Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Ada kurang lebih lima dosa keduanya yang diungkap oleh Romo Magnis.
1. Pendaftaran Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden
Romo Magnis menyinggung perihal pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ia menyebut jika hal ini sudah termasuk dalam pelanggaran etika berat.
Penyebabnya karena pendaftaran Gibran dilaksanakan meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi calon wakil presiden sebagai pelanggaran etika berat.
"Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat," terang Romo Magnis.
2. Nepotisme Presiden
Profesor Filsafat STF Driyakara ini menyebutkan bila seseorang presiden yang menggunakan kekuasaanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri merupakan hal sangat sangat memalukan. Pasalnya, hal tersebut membuktikan jika seseorang tersebut tak memiliki wawasan presiden 'Hidupku 100% Demi Rakyatku', tapi hanya memikirkan keluarganya sendiri.
3. Keberpihakan Presiden di Pilpres 2024
Baca Juga: Gibran Tantang Balik Soal Keterlibatan Jokowi dan Bansos di Sidang MK: Buktikan Saja
Romo Magnis turut menyinggung soal keberpihakan Jokowi di Pilpres 2024. Sebagaimana diketahui, putra sulung Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ia menyebut bila sesungguhnya presiden boleh saja keberpihakan di Pilpres, tapi tidak dengan menggunakan kedudukan dan kekuasaannya untuk meminta para ASN, polisi, militer, dan sejumlah pihak lain untuk mendukung salah satu pasangan calon.
"Begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain untuk mendukung salah satu paslon, serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," terang Romo Magnis.
4. Pembagian Bansos
Filsuf ini juga memapaparkan terkait bantuan sosial (bansos) yang sempat ramai diperbincangkan sebelum Pemilu 2024. Ia mengatakan bila bansos bukanlah milik presiden, tapi milik seluruh rakyat di Tanah Air yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian.
Menurutnya, jika ada seorang presiden menggunakan kekuasaannya untuk ikut campur dalam pembagian bansos dalam rangka mengkampanyekan salah satu pasangan calon, maka hal tersebut mirip seperti seorang karyawan yang diam-diam mencuri uang dari kas toko.
Berita Terkait
-
Gibran Tantang Balik Soal Keterlibatan Jokowi dan Bansos di Sidang MK: Buktikan Saja
-
Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik
-
Panas! Debat Yusril Vs Romo Magnis Soal Etika Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
-
Gibran 'Contek' Skema Makan Siang Gratis India, Tanya Langsung Ke Dubes Sandeep
-
Jadi Saksi Ahli Kubu Ganjar di MK, Kritik Pedas Romo Magnis Sebut Jokowi Bak Pemimpin Mafia
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
Terkini
-
Indonesia Darurat Bullying 2025: Satu Sekolah di Bandung Temukan Solusi Brilian!
-
Hana Malasan Umur Berapa? Resmi Dilamar Sean Gelael yang Lebih Muda
-
5 Rekomendasi Tinted Lip Balm untuk Bibir Gelap, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Akses ke IKN Makin Mudah, Ada Layanan Shuttle Langsung dari Bandara Sepinggan!
-
7 Serum Viva untuk Memudarkan Flek Hitam, Harga Murah Mulai Rp20 Ribuan
-
Cara Hitung Hari Baik Pernikahan Menurut Primbon Jawa
-
5 Skincare dengan Kandungan Alpha Arbutin, Bikin Flek Hitam Cepat Pudar
-
Filosofi Pengantin di Secangkir Kopi: Kisah Unik di Balik Anak Daro dari Roemah Koffie
-
Kalender Jawa Weton 2 November 2025: Watak Minggu Pon, Rezeki, dan Jodoh Menurut Primbon
-
7 Rekomendasi Deodoran Alami Bebas Aluminium dan Paraben untuk Kulit Sensitif