Suara.com - Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadirkan Filsuf Franz Von Magnis atau Romo Magnis dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (2/4/2024).
Romo Magnis dalam paparannya turut membeberkan sejumlah pelanggaran etika Presiden Joko Widodo alias Jokowi hingga Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Ada kurang lebih lima dosa keduanya yang diungkap oleh Romo Magnis.
1. Pendaftaran Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden
Romo Magnis menyinggung perihal pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ia menyebut jika hal ini sudah termasuk dalam pelanggaran etika berat.
Penyebabnya karena pendaftaran Gibran dilaksanakan meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi calon wakil presiden sebagai pelanggaran etika berat.
"Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat," terang Romo Magnis.
2. Nepotisme Presiden
Profesor Filsafat STF Driyakara ini menyebutkan bila seseorang presiden yang menggunakan kekuasaanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri merupakan hal sangat sangat memalukan. Pasalnya, hal tersebut membuktikan jika seseorang tersebut tak memiliki wawasan presiden 'Hidupku 100% Demi Rakyatku', tapi hanya memikirkan keluarganya sendiri.
3. Keberpihakan Presiden di Pilpres 2024
Baca Juga: Gibran Tantang Balik Soal Keterlibatan Jokowi dan Bansos di Sidang MK: Buktikan Saja
Romo Magnis turut menyinggung soal keberpihakan Jokowi di Pilpres 2024. Sebagaimana diketahui, putra sulung Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ia menyebut bila sesungguhnya presiden boleh saja keberpihakan di Pilpres, tapi tidak dengan menggunakan kedudukan dan kekuasaannya untuk meminta para ASN, polisi, militer, dan sejumlah pihak lain untuk mendukung salah satu pasangan calon.
"Begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain untuk mendukung salah satu paslon, serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," terang Romo Magnis.
4. Pembagian Bansos
Filsuf ini juga memapaparkan terkait bantuan sosial (bansos) yang sempat ramai diperbincangkan sebelum Pemilu 2024. Ia mengatakan bila bansos bukanlah milik presiden, tapi milik seluruh rakyat di Tanah Air yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian.
Menurutnya, jika ada seorang presiden menggunakan kekuasaannya untuk ikut campur dalam pembagian bansos dalam rangka mengkampanyekan salah satu pasangan calon, maka hal tersebut mirip seperti seorang karyawan yang diam-diam mencuri uang dari kas toko.
Berita Terkait
-
Gibran Tantang Balik Soal Keterlibatan Jokowi dan Bansos di Sidang MK: Buktikan Saja
-
Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik
-
Panas! Debat Yusril Vs Romo Magnis Soal Etika Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
-
Gibran 'Contek' Skema Makan Siang Gratis India, Tanya Langsung Ke Dubes Sandeep
-
Jadi Saksi Ahli Kubu Ganjar di MK, Kritik Pedas Romo Magnis Sebut Jokowi Bak Pemimpin Mafia
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
5 Cara Memakai Kelly Pearl Cream, Produk Legendaris yang Bisa Mencerahkan dan Menutupi Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Cleansing Balm yang Bagus untuk Double Cleansing, Kotoran dan Makeup Larut Tanpa Sisa
-
Puasa Nisfu Syaban 2026 Dilakukan Berapa Hari? Ini Jadwal dan Bacaan Niatnya
-
5 Rekomendasi Moisturizer agar Melasma Tidak Makin Parah
-
5 Eye Cream yang Ampuh Mengatasi Kantung Mata dan Garis Halus Usia 35 Tahun
-
Cari Sunscreen Non Alkohol? Ini 5 Pilihan Murah dan Aman, Mulai Rp25 Ribuan
-
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
7 Serum Anti-Aging yang Ampuh Mengurangi Kerutan dan Flek Hitam
-
Beda Sariawan Biasa dan Gejala Kanker Mulut, Begini Penjelasannya