Suara.com - Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadirkan Filsuf Franz Von Magnis atau Romo Magnis dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (2/4/2024).
Romo Magnis dalam paparannya turut membeberkan sejumlah pelanggaran etika Presiden Joko Widodo alias Jokowi hingga Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Ada kurang lebih lima dosa keduanya yang diungkap oleh Romo Magnis.
1. Pendaftaran Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden
Romo Magnis menyinggung perihal pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ia menyebut jika hal ini sudah termasuk dalam pelanggaran etika berat.
Penyebabnya karena pendaftaran Gibran dilaksanakan meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan Keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi calon wakil presiden sebagai pelanggaran etika berat.
"Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat," terang Romo Magnis.
2. Nepotisme Presiden
Profesor Filsafat STF Driyakara ini menyebutkan bila seseorang presiden yang menggunakan kekuasaanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri merupakan hal sangat sangat memalukan. Pasalnya, hal tersebut membuktikan jika seseorang tersebut tak memiliki wawasan presiden 'Hidupku 100% Demi Rakyatku', tapi hanya memikirkan keluarganya sendiri.
3. Keberpihakan Presiden di Pilpres 2024
Baca Juga: Gibran Tantang Balik Soal Keterlibatan Jokowi dan Bansos di Sidang MK: Buktikan Saja
Romo Magnis turut menyinggung soal keberpihakan Jokowi di Pilpres 2024. Sebagaimana diketahui, putra sulung Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ia menyebut bila sesungguhnya presiden boleh saja keberpihakan di Pilpres, tapi tidak dengan menggunakan kedudukan dan kekuasaannya untuk meminta para ASN, polisi, militer, dan sejumlah pihak lain untuk mendukung salah satu pasangan calon.
"Begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain untuk mendukung salah satu paslon, serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," terang Romo Magnis.
4. Pembagian Bansos
Filsuf ini juga memapaparkan terkait bantuan sosial (bansos) yang sempat ramai diperbincangkan sebelum Pemilu 2024. Ia mengatakan bila bansos bukanlah milik presiden, tapi milik seluruh rakyat di Tanah Air yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian.
Menurutnya, jika ada seorang presiden menggunakan kekuasaannya untuk ikut campur dalam pembagian bansos dalam rangka mengkampanyekan salah satu pasangan calon, maka hal tersebut mirip seperti seorang karyawan yang diam-diam mencuri uang dari kas toko.
Berita Terkait
-
Gibran Tantang Balik Soal Keterlibatan Jokowi dan Bansos di Sidang MK: Buktikan Saja
-
Yusril Ihza Mahendra Tak Menampik Putusan MK yang Buat Gibran Jadi Cawapres Problematik
-
Panas! Debat Yusril Vs Romo Magnis Soal Etika Pencalonan Gibran Jadi Cawapres
-
Gibran 'Contek' Skema Makan Siang Gratis India, Tanya Langsung Ke Dubes Sandeep
-
Jadi Saksi Ahli Kubu Ganjar di MK, Kritik Pedas Romo Magnis Sebut Jokowi Bak Pemimpin Mafia
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek