Suara.com - Selebgram Gaga Muhammad dikabarkan sudah bebas setelah dipenjara atas kelalaian mengemudi pada 2022 lalu. Kabar bebasnya Gaga Muhammad ini juga telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.
"Sudah keluar, saya juga sudah telepon ayahnya. Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran, tanggal 20-an kalau nggak salah," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).
Kabar bebasnya Gaga Muhammad ini langsung menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, Gaga Muhammad keluar dari penjara lebih cepat dibandingkan vonis yang dijatuhkan hakim. Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta pada 2022.
Namun, Gaga Muhammad justru sudah dinyatakan bebas pada 2024. Sebab bebasnya Gaga Muhammad itu, warganet langsung membuat cuitan terkait bebasnya mantan Awkarin itu. Banyak yang menuduh kalau Gaga Muhammad menyogok sehingga bebas lebih cepat.
"Kenapa bisa jadi 2 tahun? 2,5 tahunya lagi dibayar pake duit apa gimana," tanggapan salah seorang warganet atas kebebasan Gaga Muhammad.
"Kenapa itu ada diskonnya 4,5 tahun jadi 2 tahun. Diskon dari mana?" sahut warganet lainnya.
Lantas sebenarnya apakah bisa seseorang bebas dari penjara lebih cepat dari vonis yang diberikan oleh hakim?
Mengutip Hukum Online, pengurangan masa tahanan bisa saja terjadi pada seorang terpidana yang biasa disebut remisi. Biasanya, remisi ini akan diberikan kepada para tahanan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi yang diberikan sendiri juga memiliki berbagai jenis yang berbeda di antaranya:
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Kini Diam-diam Sudah Bebas dari Penjara
- Remisi umum, yakni diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
- Remisi khusus, yakni diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
- Remisi kemanusiaan, diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana, seperti usia lanjut hingga alami sakit.
- Remisi tambahan, diberikan kepada narapidana dan anak apabila yang bersangkutan berbuat jasa untuk negara, melakukan hal bermanfaat untuk negara, serta kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
- Remisi susulan, diberikan jika narapidana dan anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan.
Meski demikian, untuk pemberian remisi ini juga tidak hanya cuma-cuma begitu saja. Pasalnya, terpidana harus memenuhi berbagai syarat di antaranya:
- Harus berkelakukan baik
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika narapidana berhasil memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka bisa bebas dengan waktu tahanan lebih cepat dibandingkan vonis hakim. Oleh sebab itu, beberapa narapidana biasanya bebas lebih cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung