Suara.com - Selebgram Gaga Muhammad dikabarkan sudah bebas setelah dipenjara atas kelalaian mengemudi pada 2022 lalu. Kabar bebasnya Gaga Muhammad ini juga telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.
"Sudah keluar, saya juga sudah telepon ayahnya. Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran, tanggal 20-an kalau nggak salah," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).
Kabar bebasnya Gaga Muhammad ini langsung menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, Gaga Muhammad keluar dari penjara lebih cepat dibandingkan vonis yang dijatuhkan hakim. Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta pada 2022.
Namun, Gaga Muhammad justru sudah dinyatakan bebas pada 2024. Sebab bebasnya Gaga Muhammad itu, warganet langsung membuat cuitan terkait bebasnya mantan Awkarin itu. Banyak yang menuduh kalau Gaga Muhammad menyogok sehingga bebas lebih cepat.
"Kenapa bisa jadi 2 tahun? 2,5 tahunya lagi dibayar pake duit apa gimana," tanggapan salah seorang warganet atas kebebasan Gaga Muhammad.
"Kenapa itu ada diskonnya 4,5 tahun jadi 2 tahun. Diskon dari mana?" sahut warganet lainnya.
Lantas sebenarnya apakah bisa seseorang bebas dari penjara lebih cepat dari vonis yang diberikan oleh hakim?
Mengutip Hukum Online, pengurangan masa tahanan bisa saja terjadi pada seorang terpidana yang biasa disebut remisi. Biasanya, remisi ini akan diberikan kepada para tahanan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi yang diberikan sendiri juga memiliki berbagai jenis yang berbeda di antaranya:
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Kini Diam-diam Sudah Bebas dari Penjara
- Remisi umum, yakni diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
- Remisi khusus, yakni diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
- Remisi kemanusiaan, diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana, seperti usia lanjut hingga alami sakit.
- Remisi tambahan, diberikan kepada narapidana dan anak apabila yang bersangkutan berbuat jasa untuk negara, melakukan hal bermanfaat untuk negara, serta kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
- Remisi susulan, diberikan jika narapidana dan anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan.
Meski demikian, untuk pemberian remisi ini juga tidak hanya cuma-cuma begitu saja. Pasalnya, terpidana harus memenuhi berbagai syarat di antaranya:
- Harus berkelakukan baik
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika narapidana berhasil memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka bisa bebas dengan waktu tahanan lebih cepat dibandingkan vonis hakim. Oleh sebab itu, beberapa narapidana biasanya bebas lebih cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Menilik Jabatan Rizky Irmansyah, Ikut Turun Tangan Kasus Wali Kota Prabumulih
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran