Suara.com - Selebgram Gaga Muhammad dikabarkan sudah bebas setelah dipenjara atas kelalaian mengemudi pada 2022 lalu. Kabar bebasnya Gaga Muhammad ini juga telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.
"Sudah keluar, saya juga sudah telepon ayahnya. Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran, tanggal 20-an kalau nggak salah," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).
Kabar bebasnya Gaga Muhammad ini langsung menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, Gaga Muhammad keluar dari penjara lebih cepat dibandingkan vonis yang dijatuhkan hakim. Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta pada 2022.
Namun, Gaga Muhammad justru sudah dinyatakan bebas pada 2024. Sebab bebasnya Gaga Muhammad itu, warganet langsung membuat cuitan terkait bebasnya mantan Awkarin itu. Banyak yang menuduh kalau Gaga Muhammad menyogok sehingga bebas lebih cepat.
"Kenapa bisa jadi 2 tahun? 2,5 tahunya lagi dibayar pake duit apa gimana," tanggapan salah seorang warganet atas kebebasan Gaga Muhammad.
"Kenapa itu ada diskonnya 4,5 tahun jadi 2 tahun. Diskon dari mana?" sahut warganet lainnya.
Lantas sebenarnya apakah bisa seseorang bebas dari penjara lebih cepat dari vonis yang diberikan oleh hakim?
Mengutip Hukum Online, pengurangan masa tahanan bisa saja terjadi pada seorang terpidana yang biasa disebut remisi. Biasanya, remisi ini akan diberikan kepada para tahanan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi yang diberikan sendiri juga memiliki berbagai jenis yang berbeda di antaranya:
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Kini Diam-diam Sudah Bebas dari Penjara
- Remisi umum, yakni diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
- Remisi khusus, yakni diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
- Remisi kemanusiaan, diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana, seperti usia lanjut hingga alami sakit.
- Remisi tambahan, diberikan kepada narapidana dan anak apabila yang bersangkutan berbuat jasa untuk negara, melakukan hal bermanfaat untuk negara, serta kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
- Remisi susulan, diberikan jika narapidana dan anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan.
Meski demikian, untuk pemberian remisi ini juga tidak hanya cuma-cuma begitu saja. Pasalnya, terpidana harus memenuhi berbagai syarat di antaranya:
- Harus berkelakukan baik
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika narapidana berhasil memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka bisa bebas dengan waktu tahanan lebih cepat dibandingkan vonis hakim. Oleh sebab itu, beberapa narapidana biasanya bebas lebih cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?
-
5 Pilihan Model Sepatu Kanky yang Nyaman untuk Jalan Santai, Lari, dan Gaya Sehari-hari
-
4 Bedak Terbaik untuk Usia 40-an Hapus Kerutan dan Garis Halus, Cocok Jadi Kado Hari Ibu
-
Urutan Eksfoliasi Malam Hari untuk Atasi Garis Halus dan Tekstur Kasar
-
5 Moisturizer Terbaik untuk Pelajar dengan Kulit Berminyak, Ampuh Cegah Jerawat
-
5 Rekomendasi Sepatu Eiger Pria Murah tapi Stylish: Cocok Buat Jalan-Jalan Libur Nataru 2025
-
Lirik Mars Hari Ibu dan Hymne Hari Ibu Lengkap Beserta Partitur Not Angkanya
-
5 Skincare Retinol dan Niacinamide untuk Usia 40 Tahun, Wajah Glowing Awet Muda