Suara.com - Selebgram Gaga Muhammad dikabarkan sudah bebas setelah dipenjara atas kelalaian mengemudi pada 2022 lalu. Kabar bebasnya Gaga Muhammad ini juga telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.
"Sudah keluar, saya juga sudah telepon ayahnya. Sudah keluar satu minggu setelah Lebaran, tanggal 20-an kalau nggak salah," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).
Kabar bebasnya Gaga Muhammad ini langsung menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, Gaga Muhammad keluar dari penjara lebih cepat dibandingkan vonis yang dijatuhkan hakim. Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta pada 2022.
Namun, Gaga Muhammad justru sudah dinyatakan bebas pada 2024. Sebab bebasnya Gaga Muhammad itu, warganet langsung membuat cuitan terkait bebasnya mantan Awkarin itu. Banyak yang menuduh kalau Gaga Muhammad menyogok sehingga bebas lebih cepat.
"Kenapa bisa jadi 2 tahun? 2,5 tahunya lagi dibayar pake duit apa gimana," tanggapan salah seorang warganet atas kebebasan Gaga Muhammad.
"Kenapa itu ada diskonnya 4,5 tahun jadi 2 tahun. Diskon dari mana?" sahut warganet lainnya.
Lantas sebenarnya apakah bisa seseorang bebas dari penjara lebih cepat dari vonis yang diberikan oleh hakim?
Mengutip Hukum Online, pengurangan masa tahanan bisa saja terjadi pada seorang terpidana yang biasa disebut remisi. Biasanya, remisi ini akan diberikan kepada para tahanan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi yang diberikan sendiri juga memiliki berbagai jenis yang berbeda di antaranya:
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad, Kini Diam-diam Sudah Bebas dari Penjara
- Remisi umum, yakni diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
- Remisi khusus, yakni diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
- Remisi kemanusiaan, diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana, seperti usia lanjut hingga alami sakit.
- Remisi tambahan, diberikan kepada narapidana dan anak apabila yang bersangkutan berbuat jasa untuk negara, melakukan hal bermanfaat untuk negara, serta kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
- Remisi susulan, diberikan jika narapidana dan anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan.
Meski demikian, untuk pemberian remisi ini juga tidak hanya cuma-cuma begitu saja. Pasalnya, terpidana harus memenuhi berbagai syarat di antaranya:
- Harus berkelakukan baik
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika narapidana berhasil memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka bisa bebas dengan waktu tahanan lebih cepat dibandingkan vonis hakim. Oleh sebab itu, beberapa narapidana biasanya bebas lebih cepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Sepatu Lokal untuk Trail Running, Nyaman Dipakai di Medan Alam
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan
-
Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik
-
6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
7 Night Cream yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bantu Kulit Lebih Glowing
-
Kuliner Bintang 5 Kini Jadi Acuan Baru Buat Cari Tempat Makan Enak
-
Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai HP, Sat Set Gak Perlu Ribet!
-
3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama