Suara.com - KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan beasiswa dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan khusus. Berapa jumlah bantuan dan apa saja persyaratan pendaftarannya? Baca informasi lengkap di bawah ini.
Menurut penjelasan dari buku Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 dari Kemdikbudristek, KIP adalah kependekan dari Kartu Indonesia Pintar. Kartu ini diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP sendiri adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan jangkauan, dan peluang belajar dari pemerintah yang diberikan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini adalah bentuk konkret Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka. Calon mahasiswa dapat mendaftar mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Ada beberapa syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang perlu dipahami. Sebab kriteria ini tidak hanya mencakup informasi, tetapi juga kualifikasi calon penerima manfaat.
Syarat Mendapat KIP Kuliah
Dirangkum dari beberapa sumber, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat penerima dan syarat ekonomi. Pertama, kriteria calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau institusi setara lainnya dan telah lulus dalam tahun yang sedang berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Melewati seleksi masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik di PTN maupun PTS yang telah terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi.
3. Memperlihatkan potensi akademik yang baik, namun terkendala oleh keterbatasan finansial, berasal dari lingkungan keluarga yang kurang mampu, dan/atau memiliki kebutuhan khusus yang didukung oleh dokumen resmi.
Sementara itu, persyaratan finansial bagi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Hal ini terkonfirmasi oleh:
1. KIP pendidikan menengah.
2. Asal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau menerima bantuan sosial seperti PKH dan KKS.
3. Masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu/rentan miskin paling tinggi pada desil 3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
4. Berasal dari lembaga sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi keempat kriteria finansial di atas, dapat terverifikasi dengan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Cari Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam? Intip 6 Rekomendasinya yang Bikin Wajah Bersih Tanpa Noda
-
Bibir Butuh Lip Balm SPF Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus dan Murah
-
4 Warna Cat Rambut yang Paling Cocok untuk Samarkan Uban Tanpa Terlihat Tua
-
5 Sunscreen Remaja Agar Tidak Kena Flek Hitam di Usia 30 Tahun
-
5 Moisturizer untuk Hilangkan Mata Panda Usia 30 Tahun
-
7 Skincare Glycolic Acid untuk Pudarkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
-
Terpopuler: Sunscreen Terbaik untuk Atasi Flek Hitam Usia 40-an, Promo Menarik di Superindo
-
5 Pilihan Moisturizer Wardah untuk Usia 50 Tahun agar Kulit Tetap Lembap
-
3 Bedak Padat Mustika Ratu untuk Samarkan Garis Halus Usia 40 ke Atas
-
Puasa Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Penetapannya dari Kemenag, NU dan Muhammadiyah