Suara.com - Kalangan pekerja kini tengah dihebohkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu.
PP baru itu menuai kontroversi karena dalam Pasal 15 Ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan gaji atau penghasilan peserta pekerja atau pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Sementara dalam Pasal 15 Ayat 2, diatur pembagian besaran potongan Tapera itu, yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.
Tak sedikit kalangan pekerja yang mengeluhkan kebijakan itu, karena dianggap membebani mereka. Kalangan pengusaha pun memiliki pandangan yang sama.
Menanggapi pro dan kontra yang merebak di kalangan pekerja mengenai potongan tersebut, Presiden Joko Widodo angkat bicara.
Menurut Presiden Joko Widodo, pro dan kontra dalam setiap kebijakan adalah hal biasa. Namun Jokowi yakin, manfaatnya akan terasa setelah kebijakan itu berjalan.
Lantas seperti apa sebenarnya kebijakan Tapera itu? Berikut deretan faktanya.
1. Pekerja yang wajib jadi peserta
Hampir semua pekerja terikat menjadi peserta Tapera. Ini artinya setiap bulan gaji karyawan akan dipotong sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera
Dalam Pasal 5 PP Tapera disebutkan, setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan sedikitnya sebesar upah minimum, maka wajib jadi peserta Tapera.
Sementara itu, dalam Pasal 7 PP itu disebutkan, tak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri yang jadi peserta Tapera, tapi juga pegawai BUMN, pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji.
2. Pihak yang membayar iuran Tapera
Dalam Pasal 14 disebutkan siapa saja yang menanggung iuran Tapera, yakni pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sementara untuk pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelance) menanggung sendiri iuran Tapera dari penghasilan yang diterima.
3. Pengelolaan Dana Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugrono mengatakan, dana yang terkumpul dari iuran Tapera dari iuran pekerja swasta maupun pemerintah, akan dihimpun oleh BP Tapera.
Menurut Heru, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sesuai prinsip Good Governance dalam mengelola dana Tapera.
Masyarakat juga tak perlu khawatir, sebab BP Tapera diawasi langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Manfaat Tapera
Lebih lanjut Heru mengatakan, dana Tapera yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk memberikan subsidi pada peserta yang berhak, sehingga mudah memiliki rumah pertama.
Penyaluran dana Tapera ini berlandaskan asas gotong royong. Dengan kata lain, peserta yang telah memiliki rumah akan membantu peserta lainnya yang belum memiliki rumah.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera
-
Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'
-
Ironi! Menteri Dibuatkan Rumah Rp14 Miliar di IKN, Gaji Pekerja Dipotong Buat Iuran Tapera
-
Iuran Tapera 3%, Jokowi: Berat atau Nggak Berat
-
Dear Mahasiswa, Jangan Senang Dulu UKT Ditunda: Kemenangan Baru Satu Tahap
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
5 Sepatu Loafers Pria di Bawah Rp1 Juta: Bergaya Klasik Tanpa Kuras Dompet
-
Sulap Diri Jadi Makin Berkelas, Pakai 5 Prompt Viral Foto AI Hitam Putih Ini
-
Rangkaian Lengkap Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam, Bye Noda Gelap di Wajah!
-
Ahmad Assegaf Tak Nafkahi Tasya Farasya, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Wardah Penghilang Dark Spots Terbaik
-
Glory Lamria Dituding Salah Pakai saat Renang di Aman Hotel, Apa Bedanya Bra dan Bikini?
-
7 Serum Anti Aging yang Bagus untuk Usia 40-an, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
Fakta-fakta Ledakan Misterius di Jeneponto, Rumah Warga Bergetar
-
Profil dan Karier Mimik Idayana: Laporkan Bupati Sidoarjo yang Mutasi 60 ASN
-
Kolaborasi Indonesia dan Jepang Akan Wujudkan Township Modern dan Hijau