Hasto selanjutnya membuat laporan pada Selasa (11/6/2024) karena menilai adanya pelanggaran etik dalam penyitaan tersebut. Selain itu, Rossa juga dilaporkan ke Komnas HAM.
Laporan itu dilayangkan oleh Kusnadi yang didampingi kuasa hukumnya pada Rabu (12/6/2024). Rossa Purbo disebut telah melanggar HAM ketika menyita barang-barang milik Hasto dan Kusnadi.
Kusnadi pun merasa diintimidasi oleh Rossa saat diminta untuk menyerahkan ponsel beserta buku DPP PDIP ke penyidik KPK. Di sisi lain, eks penyidik KPK Yudi Harahap mengaku terkejut.
Ia mengatakan, Rossa merupakan salah satu penyidik KPK terbaik saat ini. Menurutnya, penyitaan itu tak mungkin asal-asalan dan diyakini memiliki alasan kuat dan petunjuk untuk menyita Hasto.
Eks Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno turut angkat bicara terkait Rossa Purbo yang menyita barang Hasto. Menurutnya, Penyidik KPK itu bisa dijerat pidana dan diproses etik.
Oegroseno yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan pernah menjatuhi etik berat. Tepatnya pada anggota polisi yang menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.
"Apa yang mau dijadikan bukti? Itu kan sama dengan menjebak. Yang boleh menjebak itu dengan kontrol delivery atau undercontrol buy. Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh," kata Oegroseno kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
"Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu. Menurut saya itu kejahatan berat ya, kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok itu," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Masinton Geram Hasto Dan Stafnya Digeledah Dan Disita Barangnya Di KPK: Praktik Konyol!
Berita Terkait
-
Sita Barang Hasto dan Staf, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bisa Dipidana dan Diproses Etik
-
Masinton Geram Hasto Dan Stafnya Digeledah Dan Disita Barangnya Di KPK: Praktik Konyol!
-
Staf Hasto Ngaku Trauma Dibentak Penyidik, KPK Siap Buka Rekaman CCTV Dan Audio Pemeriksaan
-
Tak Terima Hasto Dan Stafnya Digeledah KPK, Seluruh DPD PDIP Nyatakan Sikap Perlawanan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X