Suara.com - Pegi Setiawan kini bisa menghela napas lega usai memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebagai pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk menerima ganti rugi lantaran penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum.
Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi usai sang hakim menilai penangkapan terhadap Pegi tidak sah.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Tak hanya berhenti di situ, Pegi juga tak lama lagi akan bebas usai menanti jalanannya prosedur hukum yang berlaku.
Lantas, berapa ganti rugi Pegi usai dirinya memenangkan gugatan praperadilan?
Pegi berhak menerima ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah
Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai hukum.
Sebab, ia kini berhak menerima ganti rugi lantaran gugatan praperadilannya dikabulkan.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik
Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.
Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap.
Ayat pertama menjelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu.
Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya
-
Profil dan Peran Pegi Setiawan: Divonis Bebas di Kasus Vina Cirebon
-
Jleb! Pegi Setiawan Dibebaskan, Reza Indragiri: Kesaksian Aep Sampah
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Apakah Sholat Lailatul Qadar Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
25 Link Twibbon Idulfitri Terbaru 2026/1447 H untuk Dibagikan di Medsos
-
Kenapa Nastar Retak setelah Dipanggang? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
7 Ide Isi Hampers Lebaran yang Bermanfaat Selain Makanan, Unik dan Berkesan
-
Bukan Sekadar Sampah: Limbah Makanan Pasar Ini Diolah Jadi 'Obat' Pembersih Sungai Cisadane
-
10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
-
Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? Ini Penyebab dan Solusinya
-
Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba
-
Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026