Suara.com - Pegi Setiawan kini bisa menghela napas lega usai memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebagai pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk menerima ganti rugi lantaran penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum.
Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi usai sang hakim menilai penangkapan terhadap Pegi tidak sah.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Tak hanya berhenti di situ, Pegi juga tak lama lagi akan bebas usai menanti jalanannya prosedur hukum yang berlaku.
Lantas, berapa ganti rugi Pegi usai dirinya memenangkan gugatan praperadilan?
Pegi berhak menerima ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah
Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai hukum.
Sebab, ia kini berhak menerima ganti rugi lantaran gugatan praperadilannya dikabulkan.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik
Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.
Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap.
Ayat pertama menjelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu.
Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya
-
Profil dan Peran Pegi Setiawan: Divonis Bebas di Kasus Vina Cirebon
-
Jleb! Pegi Setiawan Dibebaskan, Reza Indragiri: Kesaksian Aep Sampah
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan
-
Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja
-
3 Tempat Makan di Surabaya yang Bikin Anak Kos Bisa Bertahan Akhir Bulan