Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi menyatakan publik harus mendapat apresiasi lantaran terus menyoroti kasus kematian Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Apalagi, kata dia, dengan adanya proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung saat ini yang menyatakan Pegi Setiawan harus bebas karena penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dianggap tak sah.
"Ini kan kasus lama nih yang kemudian muncul Karena reaksi publik. Jadi kita perlu apresiasi terhadap publik ya melalui media sosial maupun melalui media mainstream yang kemudian mengingatkan kembali atau melihat sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri," kata Johan kepada Suara.com, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, proses Praperadilan menjadi tolok ukur melihat sejauh mana kinerja Polri dalam menetapkan seseoramg sebagai tersangka.
"Jadi praperadilan itu kan tujuannya untuk Apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini Itu sah atau kah tidak gitu," katanya.
"Nah di situlah kemudian diukur oleh hakim yang akhirnya kesimpulan hakim penetapan tersangka terhadap Pegi itu tidak sah, artinya dibatalkan karena kurang bukti-bukti yang kuat gitu loh," sambungnya.
Untuk itu, ia meminta agar Polda Jawa Barat segera menindaklanjuti adanya putusan praperadilan tersebut untuk membebaskan Pegi Setiawan.
"Menurut saya kita semua pihak Baik Polri maupun siapapun harus menghormati Putusan hakim gitu. Sehingga apa namanya proses yang sudah diputuskan oleh Hakim harus ditindaklanjuti oleh Polri ya dengan membebaskan Pegi Setiawan," pungkasnya.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Baca Juga: Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
-
Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan