Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi menyatakan publik harus mendapat apresiasi lantaran terus menyoroti kasus kematian Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Apalagi, kata dia, dengan adanya proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung saat ini yang menyatakan Pegi Setiawan harus bebas karena penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dianggap tak sah.
"Ini kan kasus lama nih yang kemudian muncul Karena reaksi publik. Jadi kita perlu apresiasi terhadap publik ya melalui media sosial maupun melalui media mainstream yang kemudian mengingatkan kembali atau melihat sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri," kata Johan kepada Suara.com, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, proses Praperadilan menjadi tolok ukur melihat sejauh mana kinerja Polri dalam menetapkan seseoramg sebagai tersangka.
"Jadi praperadilan itu kan tujuannya untuk Apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini Itu sah atau kah tidak gitu," katanya.
"Nah di situlah kemudian diukur oleh hakim yang akhirnya kesimpulan hakim penetapan tersangka terhadap Pegi itu tidak sah, artinya dibatalkan karena kurang bukti-bukti yang kuat gitu loh," sambungnya.
Untuk itu, ia meminta agar Polda Jawa Barat segera menindaklanjuti adanya putusan praperadilan tersebut untuk membebaskan Pegi Setiawan.
"Menurut saya kita semua pihak Baik Polri maupun siapapun harus menghormati Putusan hakim gitu. Sehingga apa namanya proses yang sudah diputuskan oleh Hakim harus ditindaklanjuti oleh Polri ya dengan membebaskan Pegi Setiawan," pungkasnya.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Baca Juga: Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI