Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi menyatakan publik harus mendapat apresiasi lantaran terus menyoroti kasus kematian Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Apalagi, kata dia, dengan adanya proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung saat ini yang menyatakan Pegi Setiawan harus bebas karena penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dianggap tak sah.
"Ini kan kasus lama nih yang kemudian muncul Karena reaksi publik. Jadi kita perlu apresiasi terhadap publik ya melalui media sosial maupun melalui media mainstream yang kemudian mengingatkan kembali atau melihat sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri," kata Johan kepada Suara.com, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, proses Praperadilan menjadi tolok ukur melihat sejauh mana kinerja Polri dalam menetapkan seseoramg sebagai tersangka.
"Jadi praperadilan itu kan tujuannya untuk Apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini Itu sah atau kah tidak gitu," katanya.
"Nah di situlah kemudian diukur oleh hakim yang akhirnya kesimpulan hakim penetapan tersangka terhadap Pegi itu tidak sah, artinya dibatalkan karena kurang bukti-bukti yang kuat gitu loh," sambungnya.
Untuk itu, ia meminta agar Polda Jawa Barat segera menindaklanjuti adanya putusan praperadilan tersebut untuk membebaskan Pegi Setiawan.
"Menurut saya kita semua pihak Baik Polri maupun siapapun harus menghormati Putusan hakim gitu. Sehingga apa namanya proses yang sudah diputuskan oleh Hakim harus ditindaklanjuti oleh Polri ya dengan membebaskan Pegi Setiawan," pungkasnya.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Baca Juga: Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Apa Agama Rahayu Saraswati? Ternyata Beda Keyakinan dengan Prabowo
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji