Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Listyo memastikan Polri menghormati dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Ya tentunya kami harus menghormati putusan pengadilan saya kira, dan juga disampaikam oleh Polda Jabar," kata Listyo usai mendampingi kegiatan Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Polri kata Listyo, akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tersebut.
"Untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut, ditanya bagaimana penyelesaian keputusan PN Bandung terhadap Pegi tersebut, Listyo memastikan Polri akan mendalami dan menindaklanjuti.
"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain saya juga belum tahu isinya apa," kata Listyo.
"Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti ya," sambung Listyo.
Sebelumnya Mabes Polri meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menindaklanjuti putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Vonis bebas itu setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi yang menggugat Polda Jabar.
Baca Juga: Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang Lain
"Tadi sudah disampaikan juga oleh Polda Jabar, untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan tersebut secepat-cepatnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, BrigjenTrunoyudo Wisnu Andiko.
Saat disinggung Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap, Truno enggan menjawabnya. Ia menyebut pihaknya bakal patuh pada putusan saat persidangan.
“Kami patuh pada putusan praperadilan ya. Sudah disampaikan pada hasil putusan pada saat sidang, tentu teman-teman sudah melihat pada putusan itu dan Polda Jabar patuh,” ucap Truno.
“Tindaklanjutnya adalah menindaklanjuti dengan segera untuk apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” tambahnya.
Pegi Menang Peraperadilan
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Berita Terkait
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya
-
Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
-
Keok di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Patuhi Putusan Pengadilan
-
Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang Lain
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah