Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan dan diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti pengajuan kredit ke bank atau pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
NPWP juga menjadi bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban pajak mereka. Untuk membuat NPWP online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
1. Email Aktif
Anda harus memiliki email yang masih aktif dan dapat diakses.
2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
3. Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku.
4. Surat Keterangan Bekerja (untuk yang bekerja)
Fotokopi surat keterangan bekerja dari tempat bekerja.
5. Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta)
Fotokopi surat keterangan usaha yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha.
6. Paspor (untuk Warga Negara Asing)
Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).
Semua dokumen harus dalam format digital, yaitu di-scan atau difoto kemudian disimpan secara digital. Untuk membuat NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs
Akses [ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id/daftar) untuk pendaftaran NPWP.
2. Buat Akun
Klik "Daftar" dan masukkan alamat email aktif serta captcha. Verifikasi email untuk aktivasi akun.
3. Isi Data Diri
Login dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
4. Kirim Permohonan
Setelah mengisi data, klik "Simpan" dan "Kirim". Minta kode token yang dikirim ke email.
5. Verifikasi
Salin kode token dan kirim untuk menyelesaikan pendaftaran. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda setelah disetujui.
Berita Terkait
-
Angin Segar untuk UMKM Digital! Pajak E-commerce Ditunda, idEA Beri Jempol Menkeu Purbaya
-
Pajak Motor Listrik Bikin Kaget, Cuma Seupil Dibanding Honda BeAT! Yakin Nggak Tertarik?
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Mau Gandeng Penjual Rokok Ilegal Biar Tetap Bayar Pajak
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Ramalan Zodiak Minggu Ini: Cancer Bakal Dikecewakan Orang Terdekat, Leo Jangan Resign Dulu!
-
Terpopuler: Pratama Arhan Talak Raj'i Azizah Salsha, Pembela Ijazah Gibran Dituding Pembohong
-
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
-
Stop Kulit Kusam! Ini Alasan Body Serum dan Lotion Jadi Ritual Wajibmu Sekarang
-
Toner Apa yang Bagus untuk Mengatasi Flek Hitam? Ini 3 Pilihan Terbaik Mulai Rp8 Ribuan
-
Apakah Sepatu Running Boleh Dipakai untuk Jalan Sehari-hari? Begini Kata Dokter
-
Orang Tua Lesti Kejora di Kampung Kerja Apa? Dipuji Tetap Sederhana meski Anak-Mantu Kaya Raya
-
Apa Itu Talak Raj'i yang Dijatuhkan Pratama Arhan? Masih Boleh Rujuk, Asalkan ...
-
Bukan Gaya-Gayaan, Ternyata Ini Alasan Nagita Slavina Andalkan Peralatan Dapur Pintar
-
Lebih dari Sekadar Ingin Tampil Cantik, Self-Care Bagian dari Perawatan Jiwa dan Raga