Suara.com - Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh dan merdeka, diwajibkan membayar zakat penghasilan. Zakat ini dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang digeluti telah mencapai nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Para ulama fiqh memiliki perbedaan pendapat terkait hukum zakat penghasilan. Dilansir Dompet Duafa, mayoritas ulama Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul).
Namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya wajib
Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103)
Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)
Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”
Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga berpendapat bahwa setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat, setiap kali menerima pendapatan, apabila telah mencapai nisab dan sudah dikurangi dengan utang.
Lantas bagaimana cara penghitungannya? Simak ulasan berikut seperti dikutip dari lansiran Dompet Dhuafa.
Zakat penghasilan dapat dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003 yang bertuliskan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”
Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah.
Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.
Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah.
Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
5 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama dan Waterproof yang Murah
-
5 Cushion Serum untuk Makeup Dewy Natural, Kulit Sehat Bercahaya
-
5 Sabun Mandi untuk Kulit Kering dan Bersisik bagi Pemilik Kulit Sensitif
-
4 Shio Paling Beruntung 23 April 2026, Siap-siap Tajir
-
Bekas Jerawat Tak Kunjung Hilang? Kenali Pendekatan 3 Modes Lasers Treatment ala FTP Clinic
-
Dari Dapur ke Meja Makan: Tips dari Chef Jaga Rasa Tetap Konsisten di Tengah Kesibukan
-
Perjuangan 75 Kartini Penjelajah Pakai Kebaya, Kibarkan Merah Putih Raksasa di Puncak Gunung
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka di Alfamart yang Memutihkan Wajah dan Harganya
-
5 Tinted Sunscreen SPF 50 yang Ringan untuk Mencerahkan Wajah
-
4 Rekomendasi Lulur Mandi Viva dan Daftar Harganya untuk Kulit Lebih Cerah