Suara.com - Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh dan merdeka, diwajibkan membayar zakat penghasilan. Zakat ini dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang digeluti telah mencapai nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Para ulama fiqh memiliki perbedaan pendapat terkait hukum zakat penghasilan. Dilansir Dompet Duafa, mayoritas ulama Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul).
Namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya wajib
Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103)
Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)
Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”
Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga berpendapat bahwa setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat, setiap kali menerima pendapatan, apabila telah mencapai nisab dan sudah dikurangi dengan utang.
Lantas bagaimana cara penghitungannya? Simak ulasan berikut seperti dikutip dari lansiran Dompet Dhuafa.
Zakat penghasilan dapat dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003 yang bertuliskan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”
Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah.
Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.
Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah.
Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
7 Rekomendasi Skincare Skintific untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Kulit Mulus dan Glowing
-
Harta Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 T, Nafkah Bulanan untuk Sabrina Chairunnisa Tak Terduga
-
Rekam Jejak Niluh Djelantik, Anggota DPD Bali 'Kawal' Pembongkaran Tembok di Kawasan GWK
-
4 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik untuk Lansia, Nggak Bikin Lecet dan Nyeri
-
Tak Cuma Hamburger, Ini 10 Menu Kuliner Amerika Serikat Populer yang Menarik Dicoba
-
Rayyanza Malik Ahmad Sekolah di Mana? Sudah Pandai Mengaji Al-Fatihah
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Orang Tua: Kulit Jadi Lembap, Sehat, dan Awet Muda
-
4 Cara Membedakan Sepatu New Balance 2002R Ori vs KW, Segini Harga Aslinya
-
Peta Digital Buatan Anak Bangsa Raih Pengakuan Global di Asia Pasifik, Ini Kata Sosok di Baliknya
-
4 Rekomendasi Bat Ping Pong Murah Mulai 80 Ribu per Oktober 2025