Suara.com - Bila Anda berkunjung ke rumah sakit, biasanya akan tertera papan pengumuman larangan mengambil foto atau memotret.
Memotret di rumah sakit dilarang karena beberapa alasan yang terkait dengan privasi pasien, kewajiban dokter, dan peraturan internal rumah sakit.
Berikut adalah penjelasan yang lebih detail:
1. Privasi Pasien
Rumah sakit menyimpan banyak rahasia kesehatan yang menjadi privasi pasien. Dokter atau dokter gigi memiliki kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran, seperti yang diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 51 dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pengambilan foto atau video di lingkungan rumah sakit dapat melanggar privasi pasien, keluarga pasien, dan petugas rumah sakit. Oleh karena itu, perlu adanya izin yang jelas sebelum melakukan pengambilan gambar.
2. Kewajiban Dokter
Dokter memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia. Ini termasuk dalam kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
3. Peraturan Internal Rumah Sakit
Rumah sakit memiliki hak untuk melarang orang mengambil foto atau video di area rumah sakit karena mereka berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r dari Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Peraturan internal rumah sakit seringkali ditetapkan dalam poster-poster yang ditempel di area rumah sakit, menunjukkan larangan memotret atau merekam kegiatan yang ada di rumah sakit.
4. Hak Pasien
Pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya. Rumah sakit berkewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien, termasuk privasi dan kerahasiaan penyakit.
Apakah ada konsekuensi hukum jika seseorang memotret di rumah sakit?
Ya, ada konsekuensi hukum jika seseorang memotret di rumah sakit tanpa izin yang jelas. Berikut adalah penjelasan yang lebih detail:
1. Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran
Pasal 48 dan Pasal 51 dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menetapkan bahwa dokter dan pasien memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan. Pengambilan foto atau video di rumah sakit tanpa izin dapat melanggar privasi pasien dan tenaga kesehatan, sehingga dapat dikenakan sanksi.
2. Undang-Undang tentang Telekomunikasi
Pasal 40 dari Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penggunaan teknologi komunikasi untuk melanggar privasi orang lain, termasuk di lingkungan rumah sakit.
3. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penggunaan teknologi informasi untuk melanggar privasi atau kerahasiaan informasi.
4. Peraturan Menteri Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan kerahasiaan penyakit pasien. Pengambilan foto atau video tanpa izin dapat melanggar aturan ini.
5. Sanksi yang Dapat Dikenakan
Sanksi yang dapat dikenakan kepada seseorang yang memotret atau merekam di lingkungan rumah sakit tanpa izin meliputi teguran, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin rumah sakit, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan pihak rumah sakit.
Dengan demikian, memotret di rumah sakit tanpa izin yang jelas dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk melanggar privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan.
Berita Terkait
-
Ruben Onsu Masuk Rumah Sakit Lagi, Terbaring Lemah dan Pucat
-
Berkelas! Intip Fasilitas Mewah RS Mount Elizabeth, Tempat Amy Qanita Dirawat
-
5 Artis Berobat di Mount Elizabeth Singapura, Ada yang Bayar Rp195 Juta per Malam!
-
Pertamina Investasi Infrastruktur Kesehatan Terapung, Perkuat Ekonomi Wilayah 3T
-
Prabowo Naikkan Pangkat Semua Polisi Korban Rusuh! Ini Alasannya
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
Terkini
-
Sekolah Paket C, Intip Pendidikan Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat usai Ucap Rampok Uang Negara
-
UTS Insearch Sydney Sekolah Apa? Tercantum di Riwayat Pendidikan Gibran
-
Buat yang Ketinggalan Reshuffle Kabinet Merah Putih: Ini Daftar Menteri yang Diganti Presiden
-
Smile Line Bisa Dihilangkan Pakai Skincare Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Bagus
-
Gaji Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang Dipecat Usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara'
-
7 Prompt Gemini AI Foto Jadi Selebriti Dikerubungi Paparazzi dan Wartawan
-
Moisturizer Emina Bisa untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Ini Rekomendasi Produk yang Cocok
-
Hartanya Minus, Segini Utang Wahyudin Moridu yang Viral Mau 'Rampok Uang Negara'
-
Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, PDF Siap Unduh
-
Link Download Stiker Stop "Tot Tot Wuk Wuk", Bisa Dipasang di Kendaraan Pribadi