Lifestyle / Male
Rabu, 04 September 2024 | 14:08 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. [Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar]

a. Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor

- Unduh aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.

b. Daftarkan Akun

- Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.

3. Pilih Kantor Imigrasi

- Pilih kantor imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor.

4. Ambil Nomor Antrean

- Ambil nomor antrean untuk pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi.

5. Datang ke Kantor Imigrasi

- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

- Lakukan foto dan wawancara dengan petugas imigrasi.

6. Tunggu Proses Pembuatan Paspor

- Paspor biasanya selesai dalam waktu 3 hari kerja.

7. Ambil Paspor

- Setelah paspor selesai, Anda dapat mengambilnya dengan dua metode: langsung ke kantor imigrasi atau melalui layanan pengiriman.

3. Biaya dan Syarat Tambahan

- Biaya Paspor: Biaya paspor biasanya telah termasuk dalam proses pengurusan, tetapi ada biaya tambahan untuk penggantian paspor rusak atau hilang.

- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

- Syarat Tambahan: Jika Anda memiliki syarat tambahan seperti surat rekom umroh, pastikan Anda membawa dokumen tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan dokumen yang tepat, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat.

Load More